APBN-P Tidak Dibahas Sebelum Semester I
APBN-P Tidak Dibahas Sebelum Semester I
Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis mengatakan kepada Pembaruan di Jakarta, Selasa (22/3), pemerintah silakan saja mengajukan APBN-P kepada DPR, tetapi harus memperhatikan UU 36/2004 tentang APBN tahun 2005 dan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Selain itu, pemerintah harus memperhatikan tata tertib di DPR yang menyatakan masa kerja dewan untuk persidangan akan berakhir pada 24 Maret 2005 dan segera memasuki reses. Dalam masa reses, anggota-anggota Dewan melakukan pantauan di lapangan.
'Inilah contoh yang salah dari pemerintah. Mereka sudah menyosialisasikan pengurangan subsidi dengan menaikkan bahan bakar minyak (BBM) selama tiga bu- lan. Tetapi, untuk pembahasan dengan DPR hanya meminta waktu satu hari. Lihat dulu semua tata aturan,' tegasnya.
Dia menyesalkan pernyataan juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng yang mengatakan pemerintah akan segera menyampaikan APBN-P ke DPR. Sehingga kalau tidak dibahas, boleh dikatakan yang menahan dana kompensasi adalah DPR.
'Kami tidak akan menahan dana kompensasi. Pemerintah jangan berlindung di balik dana kompensasi ini, tetapi dalam mendapatkan persetujuan tidak menempuh mekanisme yang benar,' katanya.
Mekanisme
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengakui, untuk keluar dari aturan seperti itu harus ada mekanisme tersendiri, yakni melakukan pembicaraan secara intensif dengan pimpinan fraksi dan komisi.
Untuk itu dia mengingatkan pemerintah agar mengubah pola hubungan dengan DPR, sehingga lebih setara dan bisa menjadi mitra yang baik. Sebab, kalau begini terus akan kacau-balau. Pemerintah hanya menganggap DPR sebagai tukang stempel jika ingin mengeluarkan satu kebijakan.
Sementara itu Ketua Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerja Sama Internasional (Bapekki) Departemen Keuangan, Anggito Abimanyu, mengatakan, pemerintah akan segera mengajukan APBN-P menyusul keluarnya keputusan DPR agar pemerintah meninjau Peraturan Presiden No 22 Tahun 2005 melalui pembahasan APBN-P.
Sebelumnya, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menneg PPN/Bappenas) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengajukan APBN-P sebagai langkah untuk memperoleh persetujuan guna segera mencairkan dana kompensasi sebesar Rp 7,3 triliun dari penghematan subsidi BBM.
Menurut Sri Mulyani, pengajuan APBN-P bisa dipercepat bergantung pada pasal mana dalam UU yang dijadikan pijakan pengajuannya.
Pasal 19 ayat 3 UU Keuangan Negara menyatakan, penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas DPR bersama pemerintah pusat dalam rangka menyusun prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang berjalan.
Hal itu dilakukan bila terjadi perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai yang digunakan dalam APBN, perubahan kebijakan fiskal, serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan dan antar jenis belanja.
sumber: