APBI: Penuhi kewajiban kontrak
JAKARTA (Bisnis): Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengharapkan agar kewajiban sebagaimana tertera dalam kontrak bisa dipenuhi pihak terkait sesuai kaidah bisnis secara profesional.
"APBI percaya bahwa pengaturan mengenai kewajiban, hak dan sanksi tentu telah diatur di dalam kontrak, dengan demikian konsekuensi terhadap pelanggaran kontrak dapat diselesaikan secara profesional juga," ujar Direktur Eksekutif APBI Bambang Susanto, kemarin.
Dia menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan PT PLN bahwa PLTU Suralaya saat ini kekurangan pasokan batu bara akibat tidak dipenuhinya komitmen dari pemasok, sekaligus memberikan tambahan informasi agar tidak terjadi kesalahan persepsi
Menurut dia, anggota APBI yang menjadi pemasok Pembangkit Listrik Tenaga Uap Suralaya adalah PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk, PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung. PTBA, katanya, pada saat lalu memang menghadapi kendala karena persoalan angkutan kereta api. Sedangkan tiga pemasok lainnya selama ini selalu memenuhi kewajiban kontrak pengiriman batu bara. (dle)