APBI Minta Pemerintah Berikan Restitusi PPN

APBI Minta Pemerintah Berikan Restitusi PPN
Tempos
, 14 Juli 2005 | 21:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono meminta pemerintah membayarkan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi hak pengusaha. Sikap ini menanggapi keinginan pemerintah meminta perusahaan batubara menyetor dana hasil produksi batubara (DHPB) agar dilunasi akhir tahun ini.

Jeffrey mengatakan penahanan setoran DHPB bagian pemerintah ini berawal setelah pemerintah mengubah status batubara dari barang kena pajak menjadi barang bukan kena pajak. "Itu sejak tahun 2001 mereka tidak membayarkan, saat ini nilainya sekitar US$ 30 juta," katanya.

Sebelumnya, batubara merupakan barang kena pajak. Namun setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, batubara dimasukkan sebagai barang bukan kena pajak.

Sepintas lalu, perubahan dari barang kena pajak menjadi bukan kena pajak seakan menguntungkan. Namun sebetulnya, itu malah merugikan perusahaan, sebab perusahaan tak dapat meminta penggantian (restitusi) atas pajak yang dibayarkannya.

Padahal, kata Jeffrey, dalam kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I disebutkan, setelah membayar PPN kontraktor berhak meminta penggantian kepada pemerintah. Sebab, PPN merupakan pajak baru di luar pajak-pajak yang ditetapkan dalam PKP2B.

sumber: