APBI Gugat Pajak Ekspor

APBI Gugat Pajak Ekspor

Indopos, 24 Januari 2006

 

JAKARTA - Kebijakan pemerintah memberlakukan pajak ekspor batu bara terus mendapatkan perlawanan. Pengusaha pertambangan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) berniat menggugat keputusan pemerintah tentang penetapan 5 persen pajak ekspor batu bara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Umum APBI Jeffrey Mulyono, menandaskan keputusan pemerintah tersebut dinilai memberatkan pengusaha batu bara. "Kami sangat keberatan, terutama perusahaan yang menggunakan sistem Kuasa Pertambangan (KP) dan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi 2," ujarnya di Jakarta kemarin.

Jeffrey mengemukakan, bahwa penerapan pajak ekspor seharusnya disertai peningkatan pelayanan pemerintah. Namun sampai saat ini ternyata tidak ada wujudnya. "Di seluruh dunia, hanya Indonesia yang menerapkan pajak ekspor batu bara. Ini akan mendorong investor untuk merelokasi investasi dari Indonesia," paparnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) tersebut juga mendesak agar review penerapan pajak ekspor dilakukan dalam enam bulan ini. "Kami berharap pada April mendatang sudah ada hasil review pajak ekspor dan kebijakan ini tidak dilanjutkan," sebutnya. Dampak yang terjadi sejak pemerintah memutuskan pengenaan pajak ekspor batu bara, usaha pertambangan KP dan Generasi 2 mengalami kerugian. "Sebab, keduanya merupakan perusahaan dalam negeri yang sebagian besar perusahaan kecil," urainya.

Sekadar diketahui, hasil rapat koordinasi terbatas 21 Desember 2005 yang dipimpin Menko Perekonomian Boediono, meminta Menteri Keuangan menjalankan Peraturan Menteri Keuangan No 95/2005 tentang tarif pajak ekspor batu bara sebesar 5 persen tanpa ada harga patokan. Rakortas tersebut dihadiri Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Pertanian Anton Apriantono, dan wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

sumber: