Antam Kantongi Izin Penambangan Emas di Ujung Kulon

Antam Kantongi Izin Penambangan Emas di Ujung Kulon

Balai Taman Nasional Ujung Kulon Keberatan dengan Pemberian Izin Penambangan

Suara pembaruan, 1 Agustus 2005

PANDEGLANG - Departemen Kehutanan tidak lagi mempersoalkan rencana penambangan emas di dekat Taman Nasional (TN) Ujung Kulon, Provinsi Banten oleh PT Aneka Tambang (Antam). Setelah melalui prosedur perizinan, dalam waktu dekat Antam akan memulai eksplorasi tak jauh dari Gunung Honje, bagian kawasan TN di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban, Kamis (28/7) di Pandeglang mengatakan, semula Dephut memang keberatan dengan rencana penambangan emas di sekitar Gunung Honje karena dikhawatirkan akan merusak kawasan TN Ujung Kulon.

'Sekarang tampaknya perusahaan sudah memenuhi prosedur perizinan, jadi tidak ada masalah. Setelah diklarifikasi di lapangan, lokasi penambangannya tidak berbatasan dengan kawasan taman nasional,' katanya.

Sementara itu, seorang petugas Balai TN Ujung Kulon (BTNUK) yang enggan disebutkan namanya, kepada Pembaruan mengatakan pihak BTNUK sebenarnya tetap berkeberatan dengan izin penambangan emas skala besar. Meski mengantongi izin, penambangan emas sangat berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi ekosistem TN.

'Tapi karena departemen sudah memberi izin, ya penambangan akan jalan terus. Kita khawatir setelah ada perusahaan tambang, dampak-dampak seperti yang kita lihat di kawasan tambang lain, seperti di Kalimantan, juga akan terjadi di Ujung Kulon. Hutan yang sudah tidak seberapa luasnya ini akan semakin terdesak dan terancam kelestariannya,' kata petugas itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Pembaruan, setelah Antam melontarkan rencana penambangan emas di Cimanggu, tepatnya di Kampung Cikoneng, di perbatasan antara Desa Padasuka dan Desa Mangkualam, BTNUK maupun Dephut menolak. Namun, berbagai upaya pendekatan yang dilakukan perusahaan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun Dephut, berhasil meluluhkan penolakan tersebut pada awal tahun 2005.

Tambang Pengganti

Menurut Kepala BTNUK, Awriya Ibrahim, saat ini Antam telah siap melakukan eksplorasi untuk mengetahui secara pasti lokasi yang mengandung mineral dan siap ditambang. Sementara itu hingga kini keberadaan penambang-penambang rakyat di sekitar kawasan tersebut juga masih ada, meskipun jumlahnya sudah berkurang dibanding sekitar lima tahun lalu.

"Karena perizinan penambangan emas (oleh Antam) sudah tidak ada masalah, sekarang sudah siap melakukan eksplorasi. Kalau ancaman penebangan liar dan pencurian kayu di Gunung Honje itu, sekarang bisa dikatakan sudah sangat menurun. Awalnya kita tidak setuju dengan rencana penambangan emas, karena sama saja membiarkan hutan dirambah," katanya.

Dikatakan, selama ini pihaknya berusaha menghentikan penebangan liar untuk menjaga keutuhan hutan. Penambangan emas yang juga akan mengancam kelestarian hutan, tentu saja ditolak. Setelah ada klarifikasi dan pemantauan di lapangan, lokasi penambangan emas ternyata tidak berbatasan dengan taman nasional, makanya ada izin itu.

Selain di kawasan Gunung Honje, Antam memiliki konsesi penambangan emas di Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang merupakan bagian dari kawasan TN Gunung Halimun. Tambang emas di Pongkor secara resmi mulai beroperasi pada 1993. Pengerukan emas di kawasan itu, merupakan pengganti penambangan emas Antam di Cikotok, Banten yang mulai menipis cadangannya, katanya.

Operasional tambang emas Antam di Pongkor akan berakhir sekitar 10 tahun lagi. Cadangan bijih (emas) yang ditemukan di kawasan penambangan Pongkor itu tidak dapat dieksploitasi seluruhnya karena sebagian berada dalam TN Gunung Halimun. Di sekitar penambangan emas Antam di Pongkor, terdapat banyak penambangan emas liar yang bersaing mengeruk bijih dengan Antam. Begitu pula di sekitar konsesi Antam di Cikotok ketika itu, penambang emas liar jumlahnya sulit dihitung.

sumber: