Angkut Batu Bara Ilegal, Sembilan Truk Ditahan

Angkut Batu Bara Ilegal, Sembilan Truk Ditahan

Banjarmasin, Kompas - Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menahan seorang penambang beserta sembilan truk bermuatan penuh batu bara. Hal ini dilakukan karena diduga kuat batu bara tersebut hasil penambangan ilegal di Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kepala Polres Hulu Sungai Tengah Ajun Komisaris Besar Eko Krismianto mengatakan hal ini di Barabai, Banjarmasin. Selasa (26/7). Izin kuasa pertambangan (KP) batu bara yang dimiliki Koperasi Unit Daerah (KUD) Karya Nyata sudah habis masa berlakunya sehingga batu bara tersebut ilegal.

Meski izinnya sudah habis, namun penambangan terus dilakukan karena KUD sudah telanjur menerima uang dari pemilik modal.

Selain izin sudah habis, angkutan batu bara tersebut juga menggunakan jalan desa. Padahal semestinya, angkutan batu bara menggunakan jalan perusahaan. Karena dua pelanggaran tersebut, polisi akhirnya menindak.

sumber: