Ancam ke Arbitrase International: Newmont Desak Hentikan Penyelidikan Kasus Buyat

Suara Karya, 15 Februari 2005

JAKARTA (Suara Karya): PT Newmont Minahasa Raya (NMR) mendesak aparat hukum, untuk menghentikan penyidikan kasus pencemaran di teluk Buyat, karena adanya pencabutan perkara dari pihak pelapor yang menyadari indikasi pencemaran tersebut masih bersifat prematur.

Pengacara PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Luhut Pangaribuan kepada wartawan hari ini (14/1) di Jakarta mengatakan, satu-satunya pelapor adanya dugaan pencemaran di Teluk Buyat yaitu dokter Jane Pangemanan telah mencabut laporannya melalui suratnya tertanggal 3 Februari 2005.

Dalam surat yang ditujukan ke Kepala Bareskrim Mabes Polri, Suyitno Landung, Dokter Jane mengatakan, tuduhan yang dikemukakannya dalam laporan polisi terdahulu dan juga keterangan sebagai saksi dalam Berita Acara Penyidikan yang menuduh adanya limbah tailing (pembuangan di bawah laut) PT NMR sebagai penyebab timbulnya penyakit yang diderita oleh sebagian penduduk Desa Buyat Pantai adalah prematur. Karena tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, komprehensif, rinci, dan tuntas tentang penyakit yang diderita oleh sebagian penduduk Pantai Buyat.

"Karena itu saya menyatakan mencabut laporan polisi No. Pol: LP/247/VII/2004/Siaga-1, tanggal 20 Juli 2004 yang pernah saya ajukan terhadap PT NMR sebagai tersangka pelaku tindak pidana tersebut. Dengan demikian, segala persoalan berkenaan dengan hal tersebut telah selesai," kata dokter Jane dalam suratnya.

Jadi, jelas Luhut, jika dokter Jane telah mencabut laporannya dan menyadari kekeliruan pernyataan-pernyataannya, maka kasus ini harus segera dihentikan. Apalagi putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel akhir Desember lalu menyatakan penahanan, penangkapan terhadap enam karyawan PT NMR tidak sah. "Ingat, Ketua MA sendiri mengatakan secara tegas bahwa keputusan pra-peradilan tidak dapat dikasasi," tegasnya.

Arbitrase

 

Dalam kesempatan itu, Luhut menegaskan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin PT NMR akan mengajukan ke arbitrase internasional. "Jika PT NMR terus dipersoalkan tanpa adanya hal yang jelas, sangat mungkin klien kami akan mengadukan ke arbitrase internasional dalam hal ini UNCITRAL. Toh, dalam Kontrak Karya jelas diatur soal itu," sambungnya.

Sebelumnya, Asisten Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Sudarsono mengatakan, pihaknya mempersilakan PT NMR mengajukan persoalan Buyat ke arbitrase. Namun menurutnya, hal itu sangat tak beralasan. Sebab tak ada hubungannya antara penerapan Kontrak Karya dengan pelanggaran peraturan atau hukum yang ada soal lingkungan.

Sampai saat ini, Luhut menjelaskan, PT NMR tetap berpendirian bahwa operasinya tidak berdampak buruk terhadap kesehatan warga setempat maupun baku mutu air serta ikan di teluk Buyat. "Kami yakin pihak kepolisian mungkin memperoleh informasi yang salah. berkaitan dengan perkembangan terakhir, pihak kepolisian mempunyai kesempatan untuk mengkaji kembali tindakannya," ulas Luhut.

sumber: