Amien Rais: Freeport Indonesia Harus Ditutup Sementara

 

Selasa, 28 Februari 2006, 09:48 WIB
Amien Rais: Freeport Indonesia Harus Ditutup Sementara

Laporan -

JAKARTA, investorindonesia.com

Mantan Ketua MPR, Amien Rais menegaskan PT Freeport Indonesia (FI) harus ditutup dahulu seiring banyaknya tuntutan dari warga Papua untuk menghentikan operasi perusahaan tambang tersebut pascabentrok antara aparat keamanan PT FI dengan masyarakat setempat.

"PT Freeport tutup dulu itu syarat no musyawarah, terlebih lagi wilayahnya berada dalam yuridksi hukum kita," kata Amien kepada ANTARA, di Jakarta, Senin (27/2) malam.

Menurut dia, penutupan itu untuk `moratorium` dan jika mereka ingin beroperasi lagi maka harus memenuhi persyarakatan utama, pertama tidak merusak lingkungan secara ugal-ugalan, kedua bayar pajak sungguh-sungguh, dan ketiga harus ada negosiasi ulang dalam kontrak karya itu.

�Jika PT FI tidak mau memenuhi persyaratan tersebut maka mereka jangan kembali dan kita kerjakan sendiri penambangannya. Sebaliknya jika ada kekhawatiran dari sebagian masyarakat bahwa investor akan lari, itu hanya omong kosong," katanya.

Ia mengatakan PT FI sekarang ini semakin merajalela merusak lingkungan dan telah melakukan tiga kejahatan, yakni, kejahatan ekologis dengan menghancurkan lingkungan semena-mena seperti 230 kilometer persegi tanah rusak total, bahkan Sungai Ajkwa yang dahulunya hijau dan jernih sekarang tidak hanya keruh namun sudah menjadi lautan timbunan sampah tambang.

Ke dua, lanjut dia, tidak kalah ganasnya selama puluhan tahun kekayaan alam yang berwujud konsentrat, emas dan tembaga digelontorkan menggunakan pipa besar dari pucuk Gunung Jayawijaya lewat pipa sepanjang 100 kilometer menuju ke Pantai Arafura dan dibawa ke luar negeri.

"Dari data otentik hanya tiga persen hasil tambang yang dibawa ke Gresik untuk dimasak emas dan perak, sisanya 97 % diangkut ke luar negeri entah kemana dan kita tidak pernah supervisi," tegasnya.

Ke tiga, kejahatan yang telah dilakukan PT FI, yakni, kejahatan perpajakan karena tidak membayar pajak secara sungguh-sungguh.

Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintahan Yudhoyono/Kalla mesti merevisi kontrak karya dengan PT FI karena dalam hukum internasional menyebutkan sebuah perjanjian itu hanya bisa dipertahankan bilamana masih ada surfing by interest atau masih melayani kepentingan kedua belah pihak.

"Kalau di satu pihak sudah dirugikan, maka kontrak karya itu harus batal dan dibuat yang baru," katanya.

Ia menyebutkan persoalan ini merupakan batu ujian bagi pemerintahan Yudhoyono/Kalla dan jika tidak berani membedah kejahatan PT FI, itu artinya tidak ada harapan lagi pemerintah untuk bisa mandiri, otonom atau bisa berdiri di atas kaki sendiri.

Ia mengharapkan Indonesia yang sudah enam dasawarsa merdeka, dalam menambang emas yang begitu mudah, mestinya tidak perlu lagi orang dari luar negeri, karena Indonesia punya ribuan teknolog ahli pertambangan dari ITB, ITS, UGM, dan UI. (ant)

sumber: