Alokasi gaji PNS naik 28%
Alokasi gaji PNS naik 28%
Bisnis, 18 November 2005
ÂÂ
Bisnis Indonesia JAKARTA: Alokasi gaji pegawai negeri dalam RAPBN 2006 akan mengalami kenaikan hingga 28% dari tahun sebelumnya, menjadi Rp77,9 triliun.
Sekjen Departemen Keuangan J.B. Krsitiadi mengatakan kebijakan itu terkait dengan peningkatan remunerasi aparatur pemerintah, menyusul adanya kenaikan pendapatan negara hingga Rp625,2 triliun.
"Itu merupakan angka sementara karena akan terus bertambah setelah tambahan anggaran belanja dalam APBN 2006 dapat dirinci per jenis belanja," tuturnya dalam rapat koordinasi nasional kementerian negara pendayagunaan aparatur negara, kemarin.
Anggaran belanja sebesar Rp77,9 triliun itu meliputi gaji dan tunjangan Rp43,7 triliun, honorarium dan vakasi sebesar Rp10 triliun, dan kontribusi sosial Rp24,2 triliun. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan pokok pensiun rata-rata 15%, pemberian gaji ke-13, serta pemberian tunjangan fungsional umum kepada PNS golongan I, II, III, dan IV. Sementara, tunjangan struktural pejabat eselon III, IV, dan V rata-rata naik 50%.
Dari sisi tunjangan kesehatan dan hari tua pada 2006, PNS juga akan mendapat peningkatan iuran pemerintah pusat melalui PT Askes untuk jaminan pemeliharaan kesehatan PNS dan pensiunan, dengan perbaikan sharing beban pembayaran pensiun antara APBN dengan PT. Taspen, yaitu dari 79%:21% menjadi 82,5%:17,5%.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tauffiq Effendi menegaskan kenaikan gaji dan tunjangan itu adalah usaha pemerintah untuk mendayagunakan kinerja aparat negara.
"Diharapkan, penghasilan PNS golongan terendah minimal menjadi Rp1 juta. Jika sudah lebih sejahtera, mereka bisa lebih optimal mengabdi."
Kenaikan belanja pegawai negeri itu dibuat dengan asumsi inflasi 8%, dan nilai tukar rupiah Rp9.900 terhadap US$1.
Di sisi lain, dia melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan kerja pemerintahan, menyusul masih ada 650.000 tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun. Dia menegur pemda yang masih memasukkan tenaga honorer di luar yang sudah ada.
"
Kalaupun harus mengangkat tenaga honorer, dia menegaskan perlu adanya Peraturan pemerintah yang khusus mengenai itu, dan dikhususkan hanya untuk tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis khusus.
sumber: