Alih Fungsi HTI Rekomendasi Gubernur

Alih Fungsi HTI
Rekomendasi Gubernur

Banjarmasin, BPost Rabu, 14 Desember 2005 02:13:30
Pengalihfungsian lahan hutan tanaman industri (HTI) menjadi areal penambangan batu bara di Hulu Sungai Selatan yang diduga melibatkan bupati setempat, M Sapi’i telah terindikasi sejak lama.

Bahkan Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel pernah memperingatkan pihak-pihak terkait perihal adanya alih fungsi lahan HTI milik konsursium PT Bima Jaya dan Inhutani III tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel Ir H Sony Partono usai pertemuan dengan jajaran Polda Kalsel, Selasa (13/12) siang. "Kita telah menyurati pihak terkait berkaitan dengan adanya alih fungsi HTI tersebut. Bahkan kalau tak salah kita surati sebanyak 2 kali pada tahun 2003 dan 2004," ungkap Sony seraya mengatakan pihaknyalah yang pertama kali mencuatkan alih fungsi HTI tersebut.

Alih fungsi ini berawal pada 1997 dengan keluarnya rekomendasi dari gubernur Kalsel saat itu yang meminta alih fungsi HTI dilakukan. Menanggapi rekomendasi itu, departemen kehutanan mengeluarkan surat yang mengatakan alih fungsi bisa dilakukan jika semua kelengkapan serta persyaratannya dipenuhi. Namun menurut Sony, saat itu PT Gunung Agung tampaknya belum melengkapinya. Dijelaskan Sony, jumlah luasan HTI di wilayah tersebut adalah 1.800 hektare. Dari jumlah tersebut ada bagian hutan lindungnya sebanyak 5.000 hektare. "Kondisi HTI yang ditanami berbagai jenis tanaman itu mati segan hidup tidak mau," katanya.

Terpisah, Direktur Reskrim Polda Kalsel, Kombes Drs Guritno Sigit ketika dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh Mabes Polri. Diapun mengaku tidak mengetahui lokasi pemeriksaan terhadap Sapi’i. "Bisa saja diperiksa di sana (mabes) tanpa diberitahukan ke kita. Namun juga bisa diperiksa di sini (polda)," elak Guritno.

Menanggapi kasus ini LMS Poros Indonesia HSS melalui Ketuanya Rahmat, mempertanyakan kebijakan moratorium yang pernah dikeluarkan Sapi’i pada tahun 2003."Bagaimana dengan moratorium yang dikeluarkan Bupati, 2 tahun lalu itu? Kalau toh akhirnya dibuka kembali, Bupati seharusnya konsisten dengan kebijakan itu, moratorium dikeluarkan seharusnya seterusnya lahan d HSS tertutup untuk segala bentuk aktivitas pertambangan. Kenyataannya? Malah lahan HTI yang ditambang?" tegasnya.

Kotabaru Mall

Sedangkan untuk kasus Bupati Kotabaru, Sjachrani Mataja, Guritno menyatakan masih dalam proses lidik. "Untuk kasus di Kotabaru masih kita lidik dengan intensif. Belum ada pemanggilan saat ini," papar Guritno.

Informasi yang diperoleh BPost menyebutkan selain proyek jalan Pudi Geronggang dan waduk di desa Gunung Ulin kasus yang diduga juga melibatkan Sjachrani adalah proyek pembangunan Kotabaru Mall atau Mega Mall.

"Memang banyak yang sedang dilidik oleh penyidik. Selain waduk di Gunung Ulin juga ada proyek Mega Mall," ungkap sumber koran ini Polda Kalsel.

Secara terpisah, Sjachrani menyatakan siap menjalani pemeriksaan Polda Kalsel. Sebagai warga negara yang baik dia mengaku akan mematuhi aturan yang berlaku. "Saya siap diperiksa kapan pun. Sebagai warga negara yang baik kita harus patuh pada aturan yang berlaku di negeri ini," ujarnya.

Menurut Sjachrani, sejak dulu dirinya sudah siap diperiksa aparat kepolisian. "Sejak mencuatnya enam bupati yang akan diperiksa itu, saya sudah siap. Bagi saya tak masalah. Apapun prosedur aparat kepolisian harus kita hargai," katanya. Namun Sjachrani mengaku belum pernah mendapat panggilan resmi aparat kepolisian. Bahkan dia mengaku baru mengetahui dari koran soal rencana pemeriksaan dirinya itu.

Ditemui di kediaman bupati, Paris Berantai, Sjachrani tampak tidak terkejut dengan berita tersebut. Dia tetap tenang dan menegaskan siap menerima panggilan pemeriksaan untuk dimintai keterangan. "Kapan saya diperiksa? Soalnya akhir bulan ini saya akan melaksanakan ibadah haji," ujarnya. dwi/m1/niz

sumber: