Alih Fungsi HTI Pemprop Sidak Lokasi
ÂÂ
Alih Fungsi HTI
Pemprop Sidak Lokasi
Jumat, 16 Desember 2005 02:04:06
Kandangan, BPost
Pemerintah propinsi Kalimantan Selatan merespon rencana polda yang akan memeriksa Bupati Hulu Sungai Selatan, M Sapi’i terkait kasus dugaan pengalihfungsian lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi areal tambang batu bara. Mereka telah membentuk tim lintas sektoral dengan leading sector Dinas Kehutanan Kalsel untuk mengkaji permasalahan ini.
Bahkan, Kamis (15/12), tim ini mendatangi lokasi HTI yang diduga telah dialihfungsikan tersebut. Dari pantauan BPost, tim tersebut melakukan ‘sidak’ ke seluruh kawasan yang telah berubah menjadi lahan penambangan batu bara.
Didampingi petugas dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan HSS, anggota tim melakukan pengukuran di lokasi penambangan yang berada di Kecamatan Padang Batung, tepatnya di Dusun Tambak Pipi’i dan Desa Batu Laki. Selain itu mereka juga melakukan aktivitas serupa di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Sungai Raya.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan HSS, M Ansharnur, kedatangan tim ini selain melihat secara langsung lokasi-lokasi yang bermasalah itu, juga mengumpulkan bahan yang akan dilaporkan kepada gubernur.
"Hasil pengukuran lahan HTI yang sudah di tambang itu akan dijadikan bahan pertimbangan bagi gubernur untuk mengeluarkan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk aktivitas penambangan. Tim akan berada di sini selama satu minggu," ujar Ansharnur.
Ditambahkannya, hal yang sama pernah dilakukannya pada 2 tahun lalu. Saat itu PT Antang Gunung Meratus (AGM) selaku pemegang Perjanjian Kerjasama Penguasaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) mengajukan izin untuk menambang di kawasan hutan HSS (termasuk di areal HTI, Red). Hanya saja tim yang melakukan pengukuran hanya berasal dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan HSS guna memberikan bahan pertimbangan bagi bupati.
Prosedural ini, imbuh Ansharnur, dilakukan sesuai Undang-Undang No 41 tentang Kehutanan dan Surat Keputusan Bersama dua menteri (Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral dan Menteri Kehutanan) pada 1984, yang mengatur ketentuan pertambangan di areal hutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Hasil pengukuran saat itu adalah terbitnya surat jawaban rekomendasi HSS atas permohonan PT AGM pada April 2004.
"Itu memang proseduralnya. Kami juga pernah melakukan pengukuran untuk bahan rekomendasi bupati yang diteruskan ke tingkat pemerintah propinsi dan pemerintah pusat. Setelah itu barulah keluar izin, boleh atau tidak areal hutan itu dipinjampakai untuk ditambang. Tetapi bukan dialihfungsikan," tuturnya.
Sementara Kabag Humas Sekretariat Daerah HSS, Alpani mengatakan akan ada penjelasan resmi tentang proses pinjam pakai lahan HTI di HSS yang dipergunakan untuk aktivitas penambangan. "Menyikapi adanya pemberitaan di media massa tentang HTI, Bupati akan menggelar jumpa pers resmi tidak lama lagi. Kadishutbun dan Kadis Pertambangan akan menyajikan faktanya," jelas Alpani. niz
sumber: