Aktivitas PETI merusak jalan
Aktivitas PETI merusak jalan
ÂÂ
Bisnis, 29 Desember 2005
PADANG: Sebanyak 142 penambang tanpa izin (peti) di Padang, Sumbar, mengancam proyek infrastruktur jalan dan jembatan di sepanjang sungai Batang Bakali, sebab aktivitas mereka mempercepat laju sedimentasi dan erosi.
Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Padang Indang Dewata mengatakan pihaknya sudah meminta kepada Pemkot Padang untuk menertibkan peti di daerah ini.
"Sangat sulit ditertibkan sebab mereka menginginkan agar diberikan pekerjaan lain. Pelaku peti bersedia menghentikan aktivitasnya asal diberikan pekerjaan lain yang layak," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Penambang liar di Kota Padang yang terbesar terdapat di Sungai Batang Bakali, di mana dari 142 tersebut, mereka memiliki tanggungan keluarga sebanyak 246 orang.
Penghasilan mereka sebagai penambang peti mencapai Rp50.000/hari.
Meski penerintah telah mengeluarkan larangan melakukan penambangan tanpa izin, pada sepanjang aliran sungai Batang Bakali, namun mereka tetap menambang karena tidak menemukan pekerjaan lain.
Aktivitas tambang tanpa izin tersebut mampu mengeluarkan sedikitnya 900 truk batu dan pasir/bulan senilai Rp270 juta. Sedangkan penambang hanya memperoleh penghasilan Rp50.000/hari.
Sementara itu, Wali Kota Padang, Fauzi Bahar menegur 10 perusahaan di daerah ini yang tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
Dia mengakui
Beberapa perusahaan yang ditegur tersebut a.l hotel, SPBU, dan rumah sakit. Perusahaan-perusahaan itu sama sekali tidak memberikan tanggapan atas teguran tersebut.
Karena itu, Pemkot pengancam akan mencabut