AITI Tuntut Aturan Pertambangan Berlaku Sama
AITI Tuntut Aturan Pertambangan Berlaku Sama
ÂÂ
PANGKALPINANG –– Pengurus Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) menuntut pemerintah memberlakuan aturan pertambangan umum yang sama antara pengusaha smelter, PT Timah dan PT kobatin.
ÂÂ
Pasalnya AITI menilai kontribusi smelter jauh lebih banyak dibandingkan kontribusi yang diberikan PT Timah dan PT Kobatin kepada Pemerintah Daerah. Karena itu AITI menilai kebijakkan yang berlaku saat ini kurang adil.
Hal ini disampaikan Ketua AITI, Apik Chakib Rasidi kepada Bangka Pos Group dalam jumpa pers yang diadakan di Kantor Sekretariat AITI di Pangkalpinang, Kamis (26/5).
“Jangan ada diskriminasi kita menginginkan perlakuan yang sama, apakah sama-sama berdasarkan UU Otonomi Daerah atau UU Nomor 11 Tahun 1967,� tegas Apik.
Menurutnya, selama ini ada dualisme pemberlakuan aturan dimana PT Timah dan PT Kobatin berdasarkan Undang-Undang No 11 tahun 1967 tentang Pertambangan Umum. Sedangkan smelter berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah), serta Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2001 tentang pertambangan umum.
“Contohnya soal iuran landrent yang dikenakan kepada smelter sebesar Rp 1,25 juta per hektar per tahun, sedangkan PT Timah katanya hanya Rp 25.000 per hektar per tahun,� keluh Apik.
Apik juga berharap hasil pertemuan 25 April 2005 bersama dengan gubernur dan pihak terkait lainnya bisa ditindaklanjuti.
“Saat ini belum ada tindaklanjut dari gubernur agar pihak terkait dalam penambangan timah duduk bersama menghasilkan kesepakatan,� imbuh Apik.
Sementara Wakil Sekretaris AITI, Ismiryadi menambahkan untuk dana reklamasi, pengusaha smelter dikenai sebesar 750 USD/Ha, retribusi pasir timah jika dilebur di luar daerah sebesar Rp 600/kg, dan retribusi ekspor Rp 238/kg.
“Jika semua aturan retribusi bagi smelter ini juga dikenakan kepada PT Timah dan PT Kobatin, berapa besar pemasukkan yang bisa diterima daerah kabupaten/kota,� tanya Dodot, sapaan akrabnya.
Disamping itu pengurus AITI juga bingung dengan pernyataan Kabag Humas PT Timah, Abrun Abu Bakar saat jumpa pers Acara Seminar Timah Nasional lalu mengatakan selama ini PT Timah dan PT Kobatin membayar royalti dan pajak sebesar US $ 500 per ton timah.
“Padahal sebelumnya Dirut PT Timah Thobrani Alwi menjelaskan hanya sebesar US $ 241,05 per ton,� tukas Dodot.