Aburizal : PE Batubara Tunggu Rekomendasi Dua Menteri

Aburizal : PE Batubara Tunggu Rekomendasi Dua Menteri

 

 

Jakarta (ANTARA News) - Menko Perekonomian Aburizal Bakrie mengatakan, besaran pungutan ekspor (PE) batubara akan ditetapkan sesuai kesepakatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Menteri Perdagangan.

"Besaran PE akan ditetapkan atas hasil rekomendasi dari menteri yang bersangkutan," kata Aburizal di Jakarta, Jumat, menanggapi usulan berbagai pihak agar PE batubara sebesar lima persen dikenakan jika harga batubara di pasar internasional mencapai 50 dolar AS per ton.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Jusuf Anwar mengisyaratkan, pemerintah tidak akan berkompromi untuk besaran PE tersebut, sehingga tinggal menunggu penentuan harga patosak ekspor dari Departemen Perdagangan.

Menurut Aburizal, harga patokan ekspor terakhir mencapai 50 dolar AS per ton, tapi bisa saja dalam implementasinya tergantung pada Menteri ESDM, tetapi ketetapannya oleh Menteri Perdagangan.

"Kalau ESDM menyatakan 45 dolar AS ya 45, padahal tahun kemarin diusulkan 50-55 dolar AS. Jadi tergantung usulannya setiap bulan, dan ada peninjauan pada angka berapa PE itu diberlakukan," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang penetapan besaran PE itu, juga tidak jelas ditetapkan bahwa pengenaan PE dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara.

"Jadi tidak satupun di dalam PP itu menyatakan bahwa harus ditujukan untuk menambah pendapatan negara. Itu tidak ada," ujarnya.

Yang penting, lanjutnya, PP tersebut dikeluarkan untuk mengatur keseimbangan pemakaian batu bara di dalam negeri, pengaturan stok di dalam negeri.

Saat ini, kata Ical harga jual rata-rata batu bara saat ini berkisar antara 35-45 dolar AS per ton tergantung kualitas, sedangkan sebelumnya harganya sempat mencapai 50-55 dolar AS per ton.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengungkapkan, saat ini PE masih menunggu finalisasi. Menurutnya, PE itu akan dikaitkan dengan harga patokan ekspor.

"Tujuan memajaki produk ini adalah agar pemerintah juga mendapatkan bagi keuntungan ketika harga batubara tinggi," kata Mari.(*)

sumber: