’Tinjau ulang status hutan lindung Pulau Gag’

 

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mendesak pemerintah pusat meninjau kembali penetapan status Pulau Gag sebagai kawasan hutan lindung karena daerah itu tidak terdapat flora maupun fauna endemik.

Kepala bagian Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Raja Ampat, Oto Mayor, mengatakan semua pohon dan satwa yang ada di pulau yang luasnya mencapai 6.500 ha itu terdapat juga di pulau lain.

"Jadi, apa dasar pemerintah memasukan Pulau Gag dalam status kawasan hutan lindung?" katanya kepada Bisnis.

Oleh karena itu, dia akan meminta pemerintah untuk melihat sendiri kondisi pulau itu agar mengetahui secara persis keadaan alamnya. Kemudian, hasil peneliitian dan kunjungan pejabat pemerintah itu dijadikan bahan pertimbangan untuk melakukan revisi status.

Menurut Oto, akibat dari penetapan status kawasan hutan lindung industri pertambangan nikel yang semula beroperasi di pulau itu terhenti. "Dan dampaknya kini sangat dirasakan oleh masyarakat pulau yang terletak di wilayah itu yang kehilangan mata pencaharian baik yang langsung maupun tak langsung."

Dia menyebutkan sebenarnya keputusan pemerintah (Dephut) yang memasukkan Pulau Gag dalam kawasan hutan lindung tidak berdasarkan penelitian yang akurat.

Sebelumnya Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma, juga melotarkan keheranannya pulau yang memiliki kandungan nikel tinggi itu dijadikan kawasan hutan lindung.

Menurut dia, kondisi alam P. Gag itu lebih tepat disebut gersang karena sebagian besar lahannya tidak tertutup pepohonan

sumber: