’Tambang terbuka di hutan lindung tidak mungkin dapat direklamasi’

  

JAKARTA (Bisnis): Proses pengambilan keputusan pengesahan Perppu 1/2004 yang mengamendemen UU No. 41/1999 mengandung politik uang.

Sejumlah anggota DPR yang juga anggota pansus perppu itu belum lama ini mengungkapkan indikasi suap dalam pengesahan perppu tersebut.

Untuk mengetahui lebih jauh masalah itu, Bisnis mewawancarai Direktur Eksekutif Greennomics Indonesia, Elfian Effendi. Berikut petikannya.

Tanggapan Anda mengenai adanya dugaan kasus suap dalam pengesahan perppu itu?

Kalau hanya sebatas dugaan, ya...sudah sangat biasa kita dengar dalam politik legislatif kita, mulai dari tingkat nasional sampai kabupaten/kota. Masalahnya, siapa yang mampu membuktikan adanya politik suap tersebut secara nyata. Tapi, publik akan terus mencatat dugaan politik suap yang terjadi di parlemen kita walaupun tanpa bukti

Apa benar Anda mendengar adanya kasus itu dan berapa nilai yang ditawarkan kepada anggota dewan/pansus?

Kalau mendengar, ya. Tapi, kalau menuduh tidak. Mengenai dugaan jumlah yang ditawarkan, saya dengar sangat variatif, tergantung bobot fraksi.

Jika benar terjadi kasus itu, bagaimana sikap Greenomics Indonesia?

Kami tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Kalau ada bukti, tentu kami dan koalisi ornop akan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Lalu bagaimana pengamatan Anda terhadap proses jalannya pengesahan perppu itu di Sidang Paripurna DPR. Adakah kejanggalan karena dalam Rapat Pansus fraksi yang getol menolak, tiba-tiba hari itu mendukung perppu?

Ini sudah wilayah keputusan politik yang mengusung prinsip demokrasi ala Indonesia. Wilayah keputusan politik kita memang sulit ditebak. Awalnya, koalisi ornop yakin perppu ditolak oleh DPR.

Hasilnya, ternyata lewat voting, perppu disetujui. Kalau pada mulanya ada fraksi yang getol menolak, kemudian menerima, ya itulah wilayah keputusan politik fraksi mereka. Tapi, saya salut, ada anggota fraksi-fraksi besar yang menolak perppu ketika voting, padahal fraksinya menerima.

Apa sikap dan penilaian lembaga Anda terhadap disahkannya perppu tersebut?

Sikap Greenomics Indonesia bersama-sama dengan koalisi ornop akan tetap membawa kasus Perppu No. 1/ 2004 ke Mahkamah Konstitusi.

Kita bisa lihat bagaimana Mahkamah Konstitusi akan mengambil putusannya karena perppu tersebut secara jelas cacat hukum, cacat proses dan cacat substansi.

Apa kerugian dan keuntungan pertambangan terbuka di hutan lindung menurut Anda?

Pertambangan terbuka di hutan lindung tidak mungkin dapat direklamasi. Cara satu-satunya untuk meminimalkan dampak lingkungan praktik pertambangan di hutan lindung adalah hanya dengan melakukan metode pertambangan tertutup.

Pertambangan terbuka jelas sekali menghancurkan fungsi-fungsi ekologi hutan lindung secara bertahap karena hutan lindung berfungsi sebagai daerah penyangga pembangunan berkelanjutan baik di daerah hulu dan hilir.

Metode pertambangan terbuka memberikan keuntungan yang besar hanya bagi perusahaan pertambangan saja, namun sama sekali tidak sebanding dengan kerugian dan pengorbanan masyarakat yang hidup tergantung secara ekologis dari hutan lindung tersebut. Namanya saja hutan lindung, tentu berfungsi sebagai pelindung, bukan dieksploitasi.

Bagaimana pendapat Anda kemungkinan ancaman Arbitrase Internasional oleh perusahaan lain yang tidak mendapatkan izin lewat Keppres 41/2004?

Seharusnya pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu 1/2004 karena ancaman perusahaan tambang itu untuk melakukan Arbitrase Internasional tidak memiliki argumentasi yang kuat, bahkan lemah sekali.

Dengan dikeluarkannya Perppu tersebut-yang kemudian diikuti oleh Keppres 41/2004-justru membuka peluang terjadinya ancaman Arbitrase Internasional dari perusahaan yang tidak dapat izin lewat Keppres tersebut. Atas dasar itu, seharusnya Mahkamah Konstitusi membatalkan Perppu 1/2004 lewat judicial review yang dilakukan koalisi ornop. (dot)

 

sumber: