’PP 75/2001 soal KP tak direvisi’


 
 

JAKARTA (Bisnis): PP No. 75/2001 yang menjembatani antara UU No. 11/1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan dengan UU Otonomi Daerah tidak perlu diubah sebelum RUU Pertambangan Umum yang baru diundangkan oleh pemerintah, tutur seorang pejabat.

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sutisna Prawira menilai usulan untuk merevisi PP No. 75/2001 tentang perubahan kedua atas PP No. 32/1969 tentang pelaksanaan UU No. 11/1967 tidak tepat.

"Justru PP No. 75/2001 merupakan jembatan antara UU No. 11/1967 yang belum dicabut dan sangat sentralistis dengan UU Otonomi Daerah," tuturnya kepada wartawan di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral kemarin.

Menurut dia, dalam PP No. 75/2001 tersebut, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan KP (Kuasa Pertambangan). Jadi, tuturnya, PP itu intinya memberikan kewenangan dari model sentralistik ke desentralistik sesuai dengan amanat UU Otonomi Daerah.

Sutisna mengakui dalam road map pertambangan umum yang dipresentasikan di hadapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral belum lama ini merekomendasikan supaya PP No. 75/ 2001 dan Kepmen No. 1453. K/29/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang pertambangan umum untuk segera direvisi.

Batas waktu revisi dua peraturan tersebut diusulkan mulai Februari 2004, dan diselesaikan sebelum Oktober 2004. Berdasarkan kajian yang dilakukan dalam penyusunan road map pertambangan itu, adanya kedua peraturan itu berdampak pada ketidakjelasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. (dle)

 
 

sumber: