’Perlu batas waktu bayar saham KPC’
![]() |
![]() |
![]() | ||
![]() |
EKSPLORASI Perlu batas waktu bayar saham KPC |
JAKARTA (Bisnis): Senin, 09/02/2004 - Pemkab Kutai Timur seharusnya sudah memberikan kepastian kepada PT Kaltim Prima Coal untuk membayar 18,6% saham senilai US$104 juta yang dibelinya, tutur preskom di salah satu perusahaan pemilik saham di tambang batu bara itu.
"Semestinya dilakukan pembatasan waktu atas pembayaran saham sebesar 18,6% sebesar US$104 juta, sehingga tidak berlarut-larut," tutur Preskom PT Bumi Resources Tbk-salah satu perusahaan pemilik saham PT KPC--Suryo B. Sulisto belum lama ini. Menurut dia, PT KPC akan tetap menjalankan proses divestasi seperti yang telah disepakati dengan pemerintah. Ketika dihubungi Bisnis, Bupati Kutai Timur, Mahyudin mengatakan sampai saat ini tim negosiasi dari Pemkab Kutai Timur masih berrunding dengan lembaga keuangan di Inggris. "Kami berupaya untuk mendapatkan pinjaman sebesar US$75 juta di Inggris. Sebelumnya kami, sudah mendapatkan US$45 juta dari Amerika. Jadi jika negosiasi itu selesai, maka dalam waktu dekat kami akan segera melunasi pembelian 18,6% saham sebesar US$104 juta itu," katanya, kemarin. Ketika dikonfirmasikan bahwa pemerintah daerah sesuai peraturan tidak dapat meminjam dana dari luar negeri, Mahyudin menuturkan seluruh pinjaman yang dilakukan oleh Kutai Timur tidak dilakukan atas nama pemerintah daerah Kutim. "Kami meminjam atas nama perusda yang sudah kami bentuk yakni Perusda Pertambangan dan Energi Kutai Timur. Jadi hal ini tidak menyalahi peraturan dari pemerintah," tuturnya. (dle) |
![]() |
|