’Hentikan izin tailing ke laut’
"JAKARTA (Bisnis): Menristek menyatakan izin membuang limbah (tailing) ke laut sebaiknya dihentikan karena secara praktik pembuangan tersebut belum tentu disertai dengan sistem pengontrolan yang ketat.
Walaupun secara teknis (membuang limbah ke laut) mungkin saja dilakukan dengan pengontrolan yang ketat, tapi secara praktik saya ragu apakah perusahaan yang membuang limbah akan melakukan fungsi kontrol tersebut," ujar Menristek, Hatta Radjasa, seusai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR kemarin.
Menristek juga menyatakan dia menolak pembuangan limbah ke laut karena dua alasan, yaitu membuang limbah ke laut bukanlah budaya yang baik dan sulit untuk mendeteksi kondisi stabil bawah laut masing-masing daerah.
Termoklin yaitu suatu keadaan dimana kondisi bawah laut dianggap stabil, lanjut Hatta, tidak bisa ditentukan secara umum, tidak bisa dikatakan jika kedalaman 80 meter adalah kondisi termoklin sehingga perlu pengawasan yang sangat tinggi.
Misalnya jika membuang limbah kelaut pada kedalaman 80 meter, terang Menristek, laut masih dalam kondisi tenang, namun tiba-tiba terjadi perbalikan arus atau terjadi sesuatu yang menyebabkan terjadinya upwelling. Karena arus bergerak naik ke atas maka akan mengkontaminasi mikrorganisme yang dimakan oleh ikan, dan akhirnya mengkontaminasi manusia karena mengkonsumsi ikan itu.
Penelitian tahun 2003 yang dilakukan oleh Kemenristek di Teluk Buyat, pada kedalaman 80 meter bukanlah kondisi termoklin sebab tailing berada sampai kedalaman 70 meter dengan tumpukan sedalam 2 meter. Namun Hatta juga mengakui jika dasar pemberian izin bukan diukur dari masalah termoklin. (m03)
sumber: