9 KP Bupati Tumpang Tindih

9 KP Bupati Tumpang Tindih

Banjarmasin, BPost
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel mendukung imbauan jajaran Dinas Pertambangan, agar Bupati meninjau kembali Kuasa Pertambangan (KP) yang telah diterbitkan. Hal itu diharapkan akan mempermudah langkah penertiban yang dilakukan jajaran Polda Kalsel mendatang.

Disinyalir, masalah tumpang tindih wilayah tambang masih banyak terjadi di Kalsel. Sehingga untuk penangan pun tidak mudah karena tidak ada kepastian hukumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, meski dijadikan pilot project dalam penanganan pertambangan tanpa izin (peti) di Indonesia, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Sudibyo MSc mengaku jajarannya belum berhasil secara optimal. Persoalan peti sangat kompleks, dimana faktor utamanya karena banyak lahan tambang yang memiliki KP tumpang tindih.

Untuk penertiban itu sendiri, pihak Polda bertekad pada tahap pertama akan menangani wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut. Diperoleh data, saat ini sedikitnya terdapat 7 perusahaan di Tanah Bumbu dan 2 perusahaan di Tanah Laut, yang memiliki izin tumpang tindih.

Direktur Walhi Kalsel, Berry Furqon, saat dihubungi BPost melalui telepon mengatakan, solusi yang paling tepat untuk melakukan penertiban maupun pengelolaan tehadap pertambangan di Kalsel adalah dengan meninjau kembali peraturan yang ada. Menurutnya kalau hal tu dibiarkan, akan berakibat menimbulkan kerusakan lebih parah terhadap lingkungan hidup.

Ia menjelaskan, salah satunya faktor yang melatarbelakangi carut marutnya pengelolaan pertambangan itu karena peraturan yang ada juga tumpang tindih. Pemerintah pusat hanya mengacu pada UU Pertambangan, sedangkan Pemda mengacu pada undang-undang otonomi daerah. Keadaan tersebut semakin ruwet dengan ditumpanginya kepentingan bisnis organisasi tertentu maupun bisnis perorangan.

"Jadi pada dasarnya kejadian itu lebih disebabkan, karena aturan awalnya sudah mengalami ketimpangan. Sehingga kebijakan yang dibuat berikutnya sudah bisa dipastikan mengalami tumpang tindih pula," ujar Berry.

Menurut data yang diperoleh BPost, berdasarkan data-data koordinat KP dan IUP yang diterbitkan Bupati Tanah Bumbu dan Tanah Laut, laporan PT Arutmin Indonesia, serta hasil penelitian koordinat pada peta Unit Pelayanan Informasi Pencadangan Wilayah Pertambangan (UPIPWP) Dinas Pertambangan Kalsel, ternyata masih banyak KP dan IUP yang tumpang tindih.

Perusahaan yang mengalami tumpang tindih itu antara lain, CV Sinar Lutung (KP tanggal 25 Agustus 2003) tumpang tindih di Mangkalapi DU.310, CV Maya Bara Utama (29/12-2003) tumpang tindih di Ata DU306. Selain itu tumpang tindih juga dialami CV Rizqi Indo Alam, CV Rizqi Utama, PT Purnama Surya Cipta, PT Anzawara Satria dan CV Ardiriski Riyantama.

Sementara itu di Kabupaten Tanah Laut, KP yang tumpang tindih antara lain dimiliki PT Surya Kencana Jorong Mandiri dan PT Surya Sakti Darma Kencana.

sumber: