’Pemkab Kutim harus beli dulu saham KPC’
JAKARTA (Bisnis): Pemerintah menegaskan Pemkab Kutai Timur tidak dapat menjual 13,6% saham PT Kaltim Prima Coal, sebelum pembelian 18,6% saham perusahaan tambang itu direalisasikan.
"Mereka tidak dapat menawarkan 13,6% saham dari 18,6% yang dialokasikan pemerintah kepada pemkab. Saat ini, pemkab harus melunasi terlebih dahulu saham sebesar 18,6% senilai US$104 juta yang sesuai dengan keputusan Sidang Kabinet," tutur Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral, Simon Felix Sembiring, ketika dihubungi Bisnis, kemarin.
Menurut dia, untuk penjualan 13,6% pun (jika 18,6% sudah dibeli) Pemkab Kutim harus melaporkan lagi ke pemerintah dalam hal ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Simon menambahkan upaya Pemkab Kutai Timur untuk mendapatkan pendanaan melalui pinjaman ke luar negeri juga menyalahi aturan pemerintah pusat.
Dia mengatakan sesuai peraturan pemerintah, daerah tidak diperbolehkan meminjam dana dari lembaga keuangan internasional. "Pinjaman dana semestinya melalui perusahaan daerah, dan bukan melalui pemerintah daerah."
Simon mengatakan walaupun nantinya perusahaan daerah milik Pemkab Kutai Timur yang akan mencari pinjaman, masih ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi. Salah satu syaratnya, kata Simon, adalah mendapatkan izin untuk meminjam dari Departemen Keuangan.
Menyalahi keputusan
Di tempat berbeda, sumber Bisnis menjelaskan upaya yang dilakukan Pemkab Kutim itu selain menyalahi keputusan Sidang Kabinet, juga pembelian 18,6% belum dinyatakan sah.
Memang, katanya, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral [DESDM] menyatakan bahwa pembelian 18,6% saham PT KPC dari PT Bumi Resources oleh Pemkab Kutai Timur sudah sah, "Tapi yang berhak mengatakan sah atau tidaknya bukan dari DESDM, melainkan dari BKPM."
Badan Koordinasi Penanaman Modal, katanya, yang mempunyai hak menentukan apakah Pemkab Kutim sudah sah memiliki saham PT KPC sebesar 18,6% atau belum.
"Yang pasti, untuk menyelesaikan masalah ini, Pemkab Kutai Timur harus segera menyelesaikan pembayaran dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain," ujarnya.
Menurut sumber tadi, sesuai dengan UU, PT KPC harus melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) terlebih dahulu untuk mengesahkan bahwa Pemkab Kutim sudah mengakuisisi 18,6% saham perusahaan tambang tersebut. "RUPS ini baru dapat dilakukan, jika sudah ada transaksi pembayaran atas 18,6% saham itu."
Dari hasil RUPS itu, kata dia, selanjutnya segera dilaporkan ke Menteri Kehakiman dan HAM untuk izin ke notaris. Setelah itu,perubahan saham dilaporkan ke DESDM.
Lebih lanjut, dia menjelaskan DESDM kemudian melaporkan ke BKPM bahwa ada perubahan kepemilikan saham di PT KPC.
"Setelah melaporkan ke BKPM, maka baru Pemkab Kutim dapat menjual kembali sahamnya. Jadi, pemkab harus mengikuti aturan yang berlaku dengan memenuhi komitmen atas pembelian 18,6% saham PT KPC," ujarnya
sumber: