’Jangan perbanyak syarat lahan pengganti tambang’

 

 

 

JAKARTA (Bisnis): Ketentuan penyerahan lahan pengganti untuk 13 perusahaan tambang yang diizinkan melanjutkan kegiatan operasional di hutan lindung seyogianya sama dengan peraturan sebelumnya, kata satu pengurus asosiasi pertambangan.

Direktur eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Paul Louis Coutrier menuturkan penyerahan lahan pengganti oleh perusahaan tambang yang disyaratkan oleh Departemen Kehutanan sudah ada sejak dahulu.

"Namun, seyogianya Departemen Kehutanan tidak mengubah atau memperbanyak persyaratan mengenai lahan pengganti tersebut. Jadi proses penyerahan lahan pengganti hanya seluas lahan yang dioperasikan oleh perusahaan tambang," tuturnya kepada Bisnis tadi malam.

Menurut dia, luas penyerahan lahan pengganti pada peraturan sebelumnya sama dengan luas lahan yang dibuka oleh perusahaan tambang.

Coutrier memberikan contoh ketika satu perusahaan tambang mendapatkan izin awal membuka 1.000 hektare lahan tambang, maka perusahaan bersangkutan hanya menggunakan lahan tersebut untuk eksplorasi.

Proses eksplorasi ini, katanya, tidak melakukan pengeboran secara radikal, namun hanya dipakai sebagai survai mencari cadangan mineral.

"Ketika perusahaan mendapatkan data bahwa cadangan mineral hanya ada di lahan seluas 100 hektare, maka sisa lahan seluas 900 hektare dikembalikan kepada pemerintah," ujarnya.

Coutrier menjelaskan dalam proses tambang, tidak mungkin suatu perusahaan menggunakan 100% lahan yang diberikan pemerintah, mengingat dalam 100% lahan tambang, paling luas hanya 0,1% saja yang dapat diketemukan kandungan mineral.

Selain itu, katanya, seringkali dari 100% lahan yang diizinkan ditambang, setelah melalui proses eksplorasi, ternyata perusahaan yang bersangkutan tidak mendapatkan cadangan mineral apapun.

Jadi luas lahan pengganti sesuai dengan besarnya lahan yang akan ditambang. "Jika mereka hanya menggunakan lahan 100 hektare, maka lahan pengganti luasnya sama dengan yang digunakan [100 ha]."

Ikuti aturan

Sementara itu, ketika dihubungi Bisnis Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Simon Felix Sembiring menuturkan perusahaan tambang akan mengikuti ketentuan penyerahan lahan tambang atau prinsip pinjam pakai seperti yang tertuang dalam Keppres No. 41/2004.

"Dalam Keppres No. 41/2004, penetapan butir kedua disebutkan bahwa pelaksanaan usaha bagi 13 perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan lindung berdasarkan atas izin pinjam pakai yang ketentuannya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Keppres No. 41/2004 tentang perizinan atau perjanjian di bidang Pertambangan yang berada di kawasan hutan yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 12 Mei 2004, disebutkan bahwa terdapat 13 perusahaan tambang yang dapat melanjutkan kegiatan usahanya di kawasan hutan lindung.

Ke 13 perusahaan tambang tersebut diberikan izin mengingat sudah menandatangani kontrak sebelum UU No 41/1999 diundangkan. Perusahaan tersebut adalah PT Freeport Indonesia, PT Karimun Granit, PT Inco Tbk, PT Aneka Tambang Tbk (Maluku Utara), PT Natarang Mining, PT Indominco Mandiri, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Interex Sacra Raya, PT Weda Bay Nickel, PT Gag Nickel, PT Sorikmas Mining, dan PT Aneka Tambag Tbk (Sulteng).

sumber: