’Divestasi KPC mengacu hasil rakortas’
JAKARTA (Bisnis): 8 Maret 2004 - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pelaksana teknis dalam masalah divestasi saham PT Kaltim Prima Coal akan tetap berpedoman pada hasil rakortas untuk melanjutkan proses divestasi, walaupun ada keberatan Gubernur Kaltim yang disampaikan kepada Presiden.
"Kami tidak dalam posisi mengubah hasil keputusan seperti keberatan yang dilayangkan Gubernur Kaltim Suwarna kepada Presiden beberapa waktu lalu. Divestasi harus tetap berjalan," tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Menurut dia, dalam hasil rakortas (rapat koordinasi terbatas) bidang perekonomian yang dipimpin Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti yang dihadirinya dan Menneg BUMN telah secara jelas mengeluarkan keputusan atas penyelesaian divestasi saham PT KPC itu.
Dari dokumen yang diperoleh Bisnis, keputusan yang diambil dalam rakortas di antaranya adalah tim di bawah koordinasi Departemen ESDM akan mengkaji lebih teknis masalah yang telah dipaparkan para rakortas untuk menentukan lebih lanjut roadmap dan implikasi dari langkah-langkah yang akan diambil, baik dari segi hukum, bisnis, dan aspek lainnya.
Purnomo menjelaskan departemen teknis tetap berpegang bahwa divestasi saham PT KPC sudah berjalan dengan terjualnya 18,6% saham kepada Pemkab Kutai Timur.
"Dalam rekortas sudah kami sampaikan bahwa Pemprov Kaltim dan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk tidak bersedia membeli saham itu. Dengan begitu, departemen teknis tidak dapat mengubah hasil rekortas seperti yang tercantum dalam
Belum lama ini, Gubernur Kaltim Suwarna mengirimkan
Hal tersebut dikarenakan calon pembeli 31% saham PT KPC yang dialokasikan bagi Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Timur, adalah Perusda Melati Bhakti Satya dan Perusda Pertambangan dan Energi Kutai Timur.
sumber: