77 Aturan usaha diikaji ulang

77 Aturan usaha diikaji ulang

Bisnis, 11 Agustus 2005

 

SEMARANG: Departemen Perdagangan membentuk tim yang mengkajiulang 77 aturan perizinan usaha yang dinilai menghambat arus masuk investasi di Indonesia.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Ardiansyah Parman mengatakan secara substansial persoalan klasik yang menghambat iklim investasi berkutat pada empat poin, yaitu perizinan, pajak, bea cukai dan persoalan bu-ruh, yang semua itu saling terkait masing-masing departemen hingga di tingkat dinas kabupaten.

Tim itu, katanya, tengah mengkajiulang 77 aturan perizinan, di antaranya persoalan Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan, Perizinan gangguan (HO) hingga Surat Keterangan Asal Barang untuk perusahan dalam negeri yang hendak melakukan ekspor.

Selain itu, tim pengkaji yang dikenal dengan nama Tim Tujuh, juga menemukan beberapa produk peraturan daerah (perda) tentang perizinan usaha yang bertolak belakang dengan peraturan dari pemerintah pusat, sehingga menimbulkan pungutan retribusi yang tidak jelas.

Dari hasil kajian sementara, tim menemui beberapa aturan dan perizinan yang saling tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dengan perda serta antar departemen lain, seperti peraturan tentang izin surat daftar perusahaan, yang sesuai prosedur seharusnya tidak memerlukan izin dan cukup pemberitahuan kepada instansi terkait.

sumber: