750 Perusahaan Modal Asing Tak Bayar Pajak
750 Perusahaan Modal Asing Tak Bayar Pajak
Senin, 21 November 2005 | 19:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 750 Perusahaan Modal Asing selama lima tahun tidak membayar pajak dengan alasan perusahaan mengalami kerugian.
“Ada 750 Perusahaan Modal Asing yang tidak membayar pajak selama lima tahun. Alasannya perusahaan mengalami kerugian. Padahal perusahaan itu bagus,“ kata Menteri Keuangan, Jusuf Anwar dalam Rapat Kerja dengan Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Perpajakan di DPR RI, Senin (21/11).
Namun Anwar enggan merinci nama-nama perusahaan asing. “Itu perusahaan lama. Nanti kami akan lakukan canvassing (penyisiran) dulu, “ elaknya. Lagi pula, lanjut dia, untuk mengetahui data kerugian yang dialami perusahaan tidaklah sulit.
Menurut anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI, Dradjad Wibowo, kenyataan itu menunjukkan kerja aparat pajak yang tidak benar. Sebab hal itu kemungkinan akibat adanya kongkalikong antara wajib pajak dan aparat.
“Penjelasan Menteri Keuangan menunjukkan bahwa penghindaran pajak gampang sekali. Dengan self accesment tanpa verifikasi dan lebih detail, “kata Dradjad.
Menurutnya sangat tidak mungkin jika perusahaan asing selama lima tahun merugi, tapi mampu bertahan di Indonesia. Karena itu, pemerintah harus segera memverifikasi dan investigasi.
Dradjad mengatakan dari 750 perusahaan asing yang mangkir membayar pajak, mayoritas adalah perusahaan dari sektor tekstil dan migas (pertambangan). “Dugaan paling banyak di tekstil dan migas,“ ujarnya.
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB<spasi>brk69504<spasi>komentar dan kirim ke 9333 |