5 Perusahaan Tunggak Royalti
5 Perusahaan Tunggak Royalti
Selasa, 28 Maret 2006 01:03:11 Banjarmasin, BPost
Perusahaan Penunggak Royalti Di Kalsel | |||||||||||||
Nama | Besar Tunggakan | PT Arutmin | 26 juta dolar AS | PT BCS | 6 juta dolar AS | Antang Gunung Meratus | 1 juta dolar AS | Sumber Kurnia Buana | 547 ribu dolar AS, Rp26 juta | Baramarta | Rp6 miliar | Sumber: Dinas Pertambangan Kalsel | |
Dari kelimanya, tercatat PT Arutmin, yang baru saja saham kepemilikannya dijual oleh PT Bumi Resources, merupakan penunggak paling besar dengan nilai 26 juta dolar AS atau sekitar.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, H Sukardhi, saat coffee morning di kantor gubernur, Senin (27/3).
Menanggapi hal ini, Gubernur Kalsel Drs H Rudy Ariffin MM meminta kepada Dinas Pertambangan bersikap tegas. Karena kalau terus dibiarkan, maka perusahaan tersebut akan menjadi seenaknya sendiri tanpa memikirkan kewajiban yang harus dipenuhi.
Bahkan tidak tanggung-tanggung, meskipun sekali melakukan pelanggaran kesepakatan langsung ditutup sampai yang bersangkutan memperbaiki dan memenuhi kewajibannya tersebut.
"Tentunya kita harus bersikap tegas kepada semua perusahaan. Kalau tetap dikasihani, pelanggaran tersebut bakal menjadi langganan. Makanya kalau salah langsung saja ditutup, agar ke depan mereka jera," tegas gubernur. Sementara menurut Sukardhi, sampai saat ini ada lima perusahaan besar yang belum membayar royalti kepada daerah. Bahkan masih punya tunggakan atas pembayaran mulai 2004 hingga 2005.
"Yang sudah kami rekap, adalah perusahaan yang berskala besar. Dan ini ada lima perusahaan yang tergolong tunggakannya paling besar di Kalsel," ujarnya.
PT Bahari Cakrawala Sebuku menunggak 6 juta dolar, Antang Gunung Meratus sebesar 1 juta dolar, Sumber Kurnia Buana 547 ribu dolar dan Rp26 juta, PD Baramarta Rp6 miliar.
"Total jumlah tunggakan dari lima perusahaan tersebut 33,5 juta dolar dan Rp6 miliar 26 juta," jelasnya.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat antara pemerintah dengan perusahaan, kata Sukardhi, tunggakan tersebut bakal dibayar paling lambat Juni mendatang.
Sehingga jika pada perjanjian tersebut tidak bisa menunaikan kewajibannya, tidak menutup kemungkinan bakal ditutup sampai perusahaan yang bersangkutan bisa melunasi tunggakan itu.
Dia menjelaskan, kejadian tersebut karena adanya perubahan peraturan yang dulunya dijelaskan bahwa batu bara bukan termasuk barang yang dikenakan pajak. Tetapi setelah aturannya diubah, maka barang tambang termasuk batu bara dikenakan pajak.
Untuk mengatasi hal tersebut, imbuhnya, pemerintah pusat agar membuat perjanjian yang bisa menekan perusahaan-perusahaan tersebut. Supaya melaksanakan kewajibannya sesuai waktu yang ditetapkan. c5
Kelima perusahaan yang mengantongi izin Perjanjian Karya Pengusahaan dan Pengelolaan Batu Bara (PKP2B) tersebut adalah PT Arutmin, PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS), PT Antang Gunung Meratus, Sumber Kurnia Buana, PD Baramarta. Lima perusahaan tambang di Kalimantan Selatan tercatat menunggak pembayaran royalti kepada daerah. Total dari tunggakan tersebut lebih 33,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) sumber: