5 Perusahaan pencemar segera dituntut hukum

5 Perusahaan pencemar segera dituntut hukum

Bisnis, 18 Januari 2006

 

JAKARTA: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera mengajukan tuntutan hukum terhadap sedikitnya lima perusahaan "bandel" yang masuk peringkat hitam berdasarkan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) periode 2003/2004 dan 2004/2005.

Data pendukung untuk menuntut perusahaan yang tidak peduli terhadap lingkungan hidup selama dua tahun berturut-turut itu, telah masuk ke KLH dan diperkirakan pada Februari semua bukti dan daftar saksi ahli akan diserahkan ke pengadilan.

"Kami sudah menyiapkan bukti-bukti terhadap sedikitnya lima perusahaan dan akan mereka segera diajukan ke pengadilan," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, kemarin.

Kelima perusahaan tersebut beroperasi di Jawa a.l. perusahaan tekstil di Bandung, perusahaan kertas di Bekasi, perusahaan BUMN di Magelang, perusahaan baja di Semarang dan Surabaya.

Bentuk sanksi yang akan diberikan terhadap perusahaan daftar hitam ini beragam, mulai dari penuntutan kerugian materiil, penutupan usaha, hingga hukuman penjara. Meski akan dituntut secara hukum, kelima perusahaan tersebut sampai sekarang masih beroperasi.

Namun, menurut Deputi Penataan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Hoetomo, KLH menegaskan tidak punya wewenang untuk menutup perusahaan tersebut. Penutupan hanya bisa dilakukan oleh institusi yang mengeluarkan izin usaha. Oleh karena itu, KLH telah menyampaikan daftar peringkat perusahaan ini kepada menteri terkait.

Proper dilakukan setiap tahun oleh KLH terhadap perusahaan manufaktur dengan tujuan meningkatkan kepatuhan penanggung jawab perusahaan terhadap persyaratan pengelolaan lingkungan hidup.

Terus meningkat

Pelaksanaan Proper dilakukan sejak 2002/2003. Saat itu, baru 85 perusahaan yang diikutkan. Jumlah tersebut meningkat pada periode 2003/2004 menjadi 251 perusahaan dan pada periode 2004/2005 jumlah perusahaan bertambah lagi menjadi 466.

Berdasarkan status kepemilikan, perusahaan yang telah dinilai terdiri dari 160 perusahaan PMA (34%), 195 perusahaan PMDN (42%) dan 111 perusahaan BUMN (24%),

Sedangkan menurut sektor usahanya bisa dirinci menjadi perusahaan energi dan migas 113 perusahaan (24%), sektor manufaktur, prasarana dan jasa 251 perusahaan (54%), sektor pertanian dan kehutanan 102 perusahaan (22%).

Dari 466 perusahaan yang diteliti pada 2004/2005 ditetapkan peringkat perusahaan dari yang paling buruk sampai terbaik atau peringkat emas. Sayangnya, tidak ada perusahaan yang beroperasi di Indonesia masuk peringkat gold.

Sedangkan untuk kategori terburuk atau perusahaan berperingkat hitam berjumlah 72 perusahaan (15%), peringkat merah 150 perusahaan (3%), peringkat biru 221 perusahaan (48%) dan berperingkat hijau 23 perusahaan (5%).

Dia menegaskan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup setiap perusahaan manufaktur yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan akan diawasi secara ketat. Bagi perusahaan kategori merah akan dilakukan pembinaan khusus oleh departemen terkait dengan koordinasi bersama KLH.

sumber: