42 Kolektor Koba Tin Diduga Menambang di Luar Kontrak Karya
Laporan Wartawan Kompas Lusianus Andreas Sarwono PANGKAL PINANG, KOMPAS — Sebanyak 42 kolektor pasir timah yang menjadi mitra kerja PT Koba Tin diduga telah menambang di luar wilayah kontrak karya. PT Koba Tin juga dengan sengaja menerima pasir timah ilegal untuk kemudian diolah menjadi balok timah dan dijual ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar. Para kolektor pasir timah itu mampu menyuplai 3.000-an ton pasir timah kepada Koba Tin setiap bulannya. Bila dihitung selama dua tahun produksi saja, maka kekayaan negara yang diduga telah dihilangkan minimal mencapai Rp 15 triliun. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Bambang Hendarso, menyampaikan perkembangan pemeriksaan kasus PT Koba Tin ini kepada pers, Rabu (14/2). Polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni tiga direksi Koba Tin dan dua kolektor. Tiga direksi Koba Tin yakni Direktur Utama Datuk Mohammad Anuar Sidek, Direktur Operasional Najib Jaafar, dan Direktur Administrasi Mathias Harryanto ditahan di Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan. Sedangkan dua kolektor tengah diperiksa di Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Bambang mengatakan pihaknya juga telah menyita 700 ton balok timah, 173 ton pasir timah, serta dokumen-dokumen pendukung. Sebanyak 20 kontainer yang memuat 500 ton balok timah disimpan di Polda Babel sedangkan 200 ton lainnya masih berada di pabrik Koba Tin, Koba, Bangka Tengah. “Ternyata kalau mengambil dari lokasi kontrak karyanya, PT Koba Tin hanya mampu mendapat 200 ton pasir timah per bulan. Sedangkan kalau bersama kolektor bisa 3.000 ton lebih per bulan,†tuturnya. Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Yusuf Manggabarani menambahkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pertambangan ini juga akan dikembangkan ke pelanggaran ketentuan lingkungan hidup. Sebelumnya rombongan Polri, Polda Babel, Departemen Kehutanan, dan Departemen Kelautan dan Perikanan meninjau lokasi PT Koba Tin. Rombongan juga melakukan pantauan udara pada wilayah pertambangan di Bemban, Payung, Paku, dan Permis. Penertiban tambang timah di Babel secara signifikan mendongkrak harga timah di pasaran dunia. Hingga kemarin London Market Exchange menetapkan harga timah sebesar 12.695 US dollar per metrik ton. Sedangkan harga timah di Kuala Lumpur Tin Market senilai 12.750 US dollar per metrik ton. Kepala Humas PT Timah Abrun Abu Bakar mengatakan harga timah dunia ini tertinggi sejak 30-an tahun terakhir. Sebelum penertiban harga timah berkisar 8.000 US dollar per metrik ton Fluktuasi harga ditentukan oleh stok, permintaan, serta isu. “Ini karena timah tidak saja sebagai komoditas perdagangan tetapi ada pula spekulan yang bermain,†ucapnya. PT Timah tidak secara otomatis menaikkan harga pasir timah rakyat. Saat ini PT Timah menghargai pasir timah rakyat sebesar Rp 59.000 per kilogram atau dinaikkan Rp 2.000 per kilogram pada Desember 2006 lalu. Malaysia Smelting Corporation Berhard (MSC) mengambil alih manajemen Koba Tin dari tangan Kayaura Mining Corporation—konsorsium Australia dengan Perusahaan Negara Timah—pada tahun 2003. Pemerintah yang memiliki saham 25 persen menyetujui perpanjangan kontrak Koba Tin hingga 2013. Luas wilayah kontrak karya Koba Tin mencapai 41.680 hektar yang tersebar di Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
sumber: