35% Hutan cagar alam Mandor rusak parah

35% Hutan cagar alam Mandor rusak parah

Bisnis, 3 Oktober 2005

 

LANDAK, KALBAR: Sedikitnya 1.080 ha dari 3.080 ha (35%) hutan kawasan cagar alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat rusak parah, bahkan menjadi hamparan padang pasir akibat praktik penambangan emas tanpa izin (peti).

Jika kegiatan ilegal ini tidak segera dihentikan, dikhawatirkan dalam tempo beberapa tahun lagi seluruh kawasan cagar alam akan gundul dan menjadi padang pasir, mengingat hingga kini ratusan bahkan ribuan penambang masih aktif melakukan penggalian.

Sementara itu pihak pemerintah kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat mengaku tidak bisa mengendalikan kegiatan peti yang sudah berlangsung sejak awal 2000-an.

Berbagai operasi sudah dilakukan namun aktivitas peti masih berlangsung, bahkan secara terang-terangan.

Kepala Badan Planologi Ke-hutanan, Boen M. Purnama menyayangkan terjadinya perusakan hutan cagar alam oleh kegiatan peti mengingat kondisi kawasan itu sulit untuk ditanami lagi.

"Jenis tanah di sini kebanyakan kuarsa yang minim hara dan berpasir mineral," katanya ketika mengunjungi cagar alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, dalam rangka press tour tentang pemantapan kawasan hutan, pekan lalu.

Boen mengatakan kegiatan penambangan liar tersebut semakin membuat tanah kawasan cagar alam Mandor gersang karena lapisan atas tanah sudah hilang tertimbun pasir.

Dia menjelaskan dalam penambangan emas liar oleh masyarakat dilakukan dengan membalikkan tanah sehingga pasir yang berada di lapisan bawah tanah terangkat.

Pemerintah untuk mencegah bertambahnya kerusakan cagar alam tersebut selain berusaha melakukan rehabilitasi dan reboisasi kawasan itu, juga meminimalisir kegiatan penambangan tanpa izin.

"Memang untuk melakukan penghijauan di kawasan yang sudah telajur terbuka dan menjadi padang pasir memerlukan biaya yang sangat mahal dan sulit," katanya

sumber: