27 Pelsus Bermasalah

 

Banjarmasin, BPost1 Juni 2004
Berkaitan dengan masalah penanganan illegal mining, jajaran Polda Kalsel pada tahun 2004 ini telah menangani sebanyak 27 kasus pelanggaran pelabuhan khusus (pelsus) batubara yang tersebar di sejumlah kabupaten di Kalsel.

 "Tim kita akan terus melakukan penanganan masalah tersebut karena itu memang menjadi prioritas dalam program kerja Polda Kalsel. Dengan demikian pasti akan selalu mendapat atensi dalam pencapaiannya," kata Kabid Humas, Kompol Taufiq Sugiono.

Menurut data yang diperoleh BPost Senin (31/5), ke-27 kasus pelsus itu terinci atas 1 kasus mencapai vonis, 1 kasus dikirim, 23 tahap sidik dan 2 tahap lidik.

Ditanya mengenai nama perusahaan maupun siapa tersangaka, Taufiq enggan merinci secara detil. Menurutnya sampai saat ini pihaknya masih akan melakukan pendataan dan pemeriksaan, terutama menyangkut kelengkapan administrasinya. Tim Polda akan kembali turun setelah akhir pemilihan presiden mendatang.

Sementara sebuah sumber di Polda kepada BPost mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan yang bermasalah dan kini telah siap disidangkan itu antara lain Liang Anggang Cemerlang, Satui Baratama, Dewata Utama dan lain-lain.

"Sebagian sudah dikirim. Soal pelanggaran ada yang karena persyaratan izin belum lengkap, dan ada pula yang sudah dilengkapi tapi izin disalahgunakan dengan diberikan kepada orang lain ," kata sumber di Polda tersebut.

Sementara itu menurut data umum dalam penanganan illegal mining, Taufiq menyatakan selama tahun 2004 ini jumlah kasus yang ditangani sebanyak 31 kasus. Sementara barang bukti yang telah disita adalah 118 MT batubara, 46 exavator, 2 buldoser, 3 truk dan 3 tronton.

Mengenai penanganan 31 kasus itu, 1 kaus telah divonis, 2 kasus dinyatakan lengkap (P21), 1 kasus telah dikirim, 25 sidik dan 2 tahap lidik.

"Pertambangan tanpa izin bila dikaitkan dengan penggolongan tindak pidana dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap kekayaan negara, dan bila tidak tepat penanganannya maka dapat menjadi tindak pidana yang dapat berimplikasi kontijensi.

Oleh karena itu sesuai dengan telgram Kapolda No Pol STR/159/XI/2002 tanggal 13 November 2002, masalah tersebut menjadi salah satu sasaran prioritas Polda Kalsel di bidang operasional," terangnya.

sumber: