PANGKALPINANG –– Hingga saat masih 23 smelter yang beroperasi di Babel hal itu disebabkan adanya edaran dari Dirjen untuk sementara tidak dikeluarkan izin dalam pendirian smelter. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Babel Amir Syarifuddin SH menjelaskan selain itu juga dimungkinkan berkurangnya jumlah smelter ini karena harga timah yang turun dan juga biaya untuk ekploitasi dan produksi lebih besar jadi mereka berhenti dulu.
“Jika dikatakan jumlah smelter kita berkurang itu belum diketahui karena kita belum mendapatkan data yang akurat, namun jumlah smelter pada awalnya dulu ada sekitar 32 smelter termasuk punya PT Timah dan PT Koba Tin. Dari data kita yang masih beroperasi masih 23 smelter yang tersebar di kabupaten/kota,� ujar Amir ketika ditemui Bangka Pos Group di ruang kerjanya selasa (7/2).
Menurut Amir pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pembinaan terhadap smelter-smelter yang ada dengan bekerja sama dengan kabupaten/kota.
“Kita dalam bulan ini akan melakukan pembinaan terhadap para smelter lagi karena itu program kita. Ketika pertama kali kita pembinaan melihat dari Amdalnya dengan peninjauan ke lokasi dan cara-cara teknis kerjanya dan hampir 97 persen memenuhi syarat,� ungkap Amir.
Disinggung mengenai restribusi kepada provinsi Amir mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada restribusi yang diambil namun yang masih hangat dibicarakan masalah royalti.
“Royalti 16 persen untuk provinsi ini merupakan kewajiban jika timah sudah berupa balok logam, 32 persen untuk kabupaten dan 32 persen untuk kabupaten penghasil dan 20 persen untuk pusat.
Ini masih dibicarakan di pusat, namun kontribusi kepada kabupaten/kota kita tidak tahu,� jelas Amir.
Untuk pengaturan smelter ini mengacu pada undang -undang 11 tahun 1967 dan perda pertambangan umum.
“Semua tentang smelter itu sudah ada dalam perda smelter yang mengacu pada perda pertambangan umum dan untuk kabupaten lainnya mengacu pada perda induk kabupaten Bangka,� tutur Amir |