229 KP Caplok Hutan Meratus
229 KP Caplok Hutan Meratus
Selasa, 25 April 2006 03:15:45 Banjarbaru, BPost
Padahal pemegang KP tidak mendapatkan izin pinjam pakai. Penambang juga menggarap 397.770 hektare hutan produksi di daerah tangkapan air tersebut.
Data Dinas Kehutanan Kalsel memperlihatkan pula setidaknya ada enam kabupaten, yang hutan lindungnya, dikapling pengusaha pertambangan. Paling banyak di Kabupaten Tabalong.
Di bumi Saraba Kawa ini, ada 42.821 hektare hutan lindung yang dieksploitasi 10 pemegang KP. Urutan kedua ditempati Kotabaru. Di kabupaten ini 72 KP menggarap 31.143 hektare hutan lindung.
Disusul Tanah Bumbu yang memiliki sebaran KP terbanyak yaitu 118 KP di areal 9.485 hektare hutan lindung. Sementara di Kabupaten Banjar ada 3.322 hektare hutan lindung ditambang 12 pemegang KP. Tapin dengan 1.040 hektare hutan lindung dikerjakan 12 KP. Terakhir HSS dengan 5 KP dan 139 hektare hutan lindung yang dicaplok.
Anehnya hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin pinjam pakai penambangan di hutan yakni PT Arutmin di Kotabaru (izin PKP2B oleh pusat) dan PT Jorong Barutama Grestone.
"Seperti anda lihat sendiri, hutan lindung Meratus kita ini sudah dikapling oleh kegiatan pertambangan. Ada 200 lebih kan yang merambah hutan lindung kita," kata Kadishut Kalsel Sony Partono melalui Kasubdin Pemolaan M Ikhlas sambil menunjukkan data tertulis dan peta kawasan hutan lindung Meratus yang tergali.
Sony pun membeberkan peta penunjukan kawasan hutan dan perairan di Kalsel. Sesuai SK Menhutbun No 453/Kpts-II/1999, total kawasan hutan lindung di Kalsel seluas 564.139 hektare. Luasan tersebut memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
Saat ditanya tentang perbandingan jumlah KP dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) lagi-lagi Ikhlas menunjukkan data. Menurut data Dishut Kalsel, di daerah ini hanya ada tiga HPH yang masih aktif. Dua di antaranya PT Aya Yayang Indonesia di Tabalong, PT Sumpol Timber di Kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu. "Itu pun di hutan produksi mereka bekerja. Tidak di hutan lindung," terangnya lagi.
Dia mengakui masih ada izin pinjam pakai yang tidak dipenuhi para investor pertambangan di lahan hutan. Izin ini dikeluarkan oleh menteri kehutanan. Selain itu di hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola terbuka.
Tumpang tindihnya lahan dan tidak adanya izin pinjam pakai lahan hutan diakui Gubernur Rudy Arifin. Mantan Bupati Banjar ini mengakui banyak investor yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. niz
Perambahan hutan dan eksploitasi besar-besaran membuat belantara Pegunungan Meratus kian hari kian kritis. Tidak tanggung-tanggung, 229 Kuasa Pertambangan (KP) secara terang-terangan merusak 87.411 hektare hutan lindung Meratus. sumber: