2005, TI Ilegal Makin Marak

2005, TI Ilegal Makin Marak

Bangkapost, 1 Agustus 2005

 

BELINYU –– Aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal di wilayah Riausilip-Belinyu tahun 2005 semakin marak. Data yang dihimpun Sat Pol PP Pemkab Bangka, di dua kecamatan tersebut jumlah TI ilegal mencapai 130 unit.

 

“Pendataan yang kita lakukan itu belum semuanya karena hanya beberapa lokasi saja yang kita data dan hasil pendataan kita sementara ternyata keberadaan TI ilegal di dua wilayah itu bukannya makin berkurang tetapi makin marak. Karena dari dua wilayah yang kita data dari jumlah 130 unit TI ilegal tersebut hanya empat unit yang punya izin dari PT Timah khususnya yang ada di wilayah KD Mentok Riausilip,� jelas Kasatpol PP Pemkab Bangka Drs Arman melalui Danton Sat Pol PP Pemkab Bangka Achmad Suherman SIp kepada Bangka Pos Group, Sabtu (30/7).

Diakui Suherman, data tersebut diperoleh dari beberapa lokasi saja, yakni di Gunung Muda Kecamatan Belinyu dan KD Muntok Riausilip. “Dari pendataan kita itu ternyata dilapangan pihak kita banyak menemukan pemilik TI ilegal yang hanya mengantongi rekomendasi dari kades yang rekomendasi tersebut banyak disalahgunakan pemilik TI,� ungkap Suherman.

Temuan Satpol PP terhadap rekomendasi tersebut banyak ditemukan di wilayah Gunung Muda Kecamatan Belinyu. “Kami meminta kepada pihak desa yang mengeluarkan rekomendasi itu harus bisa memberikan arahan kepada pemilik TI bahwa rekomendasi itu bukan izin tetapi salah satu syarat untuk meguruskan izin,� jelas Suherman.

Disinggung keberadaan TI ilegal di Sungailiat sendiri, Suherman mengatakan keberadaan TI ilegal di Sungailiat sudah berkurang dibandingkan data tahun sebelumnya. Namun semua data yang dikumpulkan pihaknya belum semuanya final dan bisa jadi ada pengurangan yang dramatis.

Dihentikan

Sementara itu tindakan penghentian dilakukan Sat Pol PP Pemkab Bangka terus berjalan khususnya di kawasan terlarang, bahkan pada, Sabtu (30/7) kemarin tim Sat Pol PP Pemkab Bangka dipimpin Achmad Suherman SIp berhasil menghentikan enam TI ilegal yang beroperasi dikawasan hutan bakau Bukit Besar Kelurahan Bukit Ketok Belinyu.

“Penghentian TI itu kita lakukan karena mereka sudah merusak hutan bakau dan kita ambil tindakan untuk mengurangi kerusakan yang lebih parah,� jelas Suherman.

Ditambahkan Suherman, untuk mengurangi keberadaan TI ilegal yang ada di Riausilip dan Belinyu akan terus dilakukan secara rutin sehingga dengan rutinitas tersebut keberadaan TI ilegal akan berkurang.

sumber: