2 PP batal demi hukum

 
 
 

JAKARTA (Bisnis): Mahkamah Agung menyatakan bahwa PP No. 144/2000 yang telah mengubah status batu bara sebagai barang kena pajak menjadi barang bukan kena pajak dan PP No. 65/ 2001 tentang pajak daerah batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-undang.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Bambang Susanto menuturkan dengan alas an tersebut Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat dengan No. 2/Td.TUN/ III/2004 pada 23 Maret 2004.

"Dalam pertimbangan dan telaah hukum terhadap kedua PP tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa PP tersebut secara subsitansial telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU," tuturnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis tadi malam.

Oleh karena itu, katanya, MA memutuskan bahwa kedua PP tersebut batal demi hukum sejak dikeluarkan dan tidak dapat diberlakukan secara umum.

Bambang menuturkan dalam penjelasannya, MA menyatakan bahwa PP No. 144/2000 tentang PPN barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah telah bertentangan dengan UU No. 18/2000.

Dalam surat MA kepada APBI ditegaskan bahwa UU No. 18/2000, katanya, secara tegas menyebutkan dalam penjelasannya pasal 4 A (2) huruf a, tidak mencantumkan batu bara sebagai barang dikelompokkan dalam barang bukan kena pajak, hasil pertambangan dan hasil pengaturan yang telah diperinci jenis-jenisnya secara limitatif.

"Bahwa oleh karenanya, pasal 2 PP No. 144/2000 telah menambah jenis barang bukan kena pajak PPN, sehingga dengan demikian PP tersebut sepanjang yang menyangkut dengan pengaturan penambahan batu bara sebagai objek bukan barang kena pajak adalah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang," bunyi surat MA tersebut.

Sedangkan PP No. 65/ 2001, kata Bambang, dinyatakan telah bertentangan tiga UU yakni UU No. 34/ 2000 tentang pajak daerah dan restribusi daerah, UU No. 14/1993 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan UU No. 13/1980 tentang jalan. (dle)

sumber: