2 Perusahaan Bijih Besi Melanggar

2 Perusahaan Bijih Besi Melanggar

Jumat, 28 April 2006 03:09:03 Jakarta, BPost

Ketua Majelis Hakim Erwin Syahril mengatakan kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Departeman Pertambangan dan Energi.

Sedang mengenai gugatan PT KY bahwa PD AUMB melakukan kecurangan, dalam persidangan Kamis (27/4) itu dinyatakan tidak terbukti.

Jika ada pihak yang keberatan dengan putusan ini, Erwin mempersilakannya mengadu kepada pengadilan negeri sampai 14 hari ke depan.

Untuk diketahui PD AUMB milik Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mengadakan kerja sama dengan PT KY dari China guna menggarap tambang bijih besi di Desa Sungai Bakai dan Desa Sumbar Mulia. Namun dalam perjalanannya, PD AUMB memberikan izin pihak lainnya untuk menambang di lahan yang sama. PT KY berkeberatan dan mengadukan persoalan ini ke KPPU. KPPU mulai memproses kasus ini pada 23 September 2005.

Menurut majelis hakim KPPU, berdasarkan keterangan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dan pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Kalsel, PT KY juga tidak memiliki izin menambang di daerah ini. Dengan demikian gugatan PT KY bahwa PT AUMD melanggar kontrak tidak memiliki dasar hukum.

Indra Tambunan SH, penasehat hukum PT KY, mengaku terkejut jika kliennya dinilai melanggar peraturan. KP KY selaku perusahaan asing telah memenuhi persyaratan BKPM Pusat. "Mungkin ada miskomunikasi antara BPKM dan BPKMD. Kalau dari pusat, legilitasi lengkap, karena dari BPKM Pusat menyatakan mereka akan memberikan surat tembusan ke daerah," ucapnya.

Direktur PT KY William Hartono menilai masalah ini akibat penerapan otonomi daerah yang salah. Daerah dan pusat tidak ada koordinasi sehingga investor dirugikan. Sejak tidak beroperasi pada 1995, PT KY rugi satu juta dolar AS. "Padahal kami juga sudah mengeluarkan dana untuk mengurus izin sekitar Rp2 Miliar," ucap William emosi.

PT KY, tegas William, adalah satu-satu perusahaan China yang menanamkan modal di Tanah Laut. Jika kejadian ini tidak diselesaikan dengan baik maka perusahaan China lainnya kemungkinan tidak akan menanamkan modalnya di Kalsel.mur

Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD AUMB) dan Perusahaan Terbatas Kuang ye (PT KY), yang menambang bijih besi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dinyatakan Majelis Hakim Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melanggar ketentuan pertambangan.

sumber: