2 Penimbun Minyak Tanah Ditindak
2 Penimbun Minyak Tanah Ditindak
Banjarmasin, BPost Senin, 05 September 2005 00:48
Selain itu, ia juga diduga menimbun. Ia membeli di agen dan kembali dijual kepada orang lain. Bahkan dalam operasinya juga tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi penyaluran seperti delivery order dan lain-lain. Keduanya dijerat dengan UU No 55 tentang Migas.
Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Budi Rachmat melalui Kanitreskrim Ipda Steven Manopo menyatakan kini pihaknya mengamankan 11 drum mitan. Jumlah itu terdiri dari 9 drum mitan milik Hendrawan dan 3 drum milik Rusdi.
"Kedua orang tersebut telah melakukan penumpukan dengan cara membeli mitan ke agen-agen dan selanjutnya menjual kembali kepada orang yang membeli per drum, sedangkan warga yang hendak membeli eceran tidak mereka layani," ujar Steven.
Salah seorang warga menuturkan, kalau aktivitas para pelaku ini dimulai sejak sulit-sulitnya warga mendapatkan mitan. Sayangnya saat itu ketika mau membeli secara eceran mereka tidak dilayani. Sebaliknya yang dilayani hanya pembeli partai besar. Karenanya warga kecewa dan melaporkannya ke petugas.
Menurut pantauan BPost, di areal penumpukan BBM tersebut lokasinya tak begitu luas. Di lokasi tersebut tidak ditemukan lagi drum mitan karena sudah diamankan olah aparat.c1
Sebuah pangkalan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah milik Hendrawan dan Rusdi warga Jalan Kuin Selatan RT26 Kecamatan Banjarmasin Barat disita jajaran Polsekta setempat, Sabtu (4/9) sore. Tindakan itu dilakukan karena pengusaha itu diduga melakukan penyelewengan BBM, yaitu menjual dengan cara per drum dan tidak lagi melayani masyarakat secara eceran. sumber: