15 Emas Batangan Gagal Diselundupkan
Selasa, 26 Desember 2006 03:10 WIB HUKUM-KRIMINAL - Lain-lain 15 Emas Batangan Gagal Diselundupkan |

PONTIANAK--MIOL: Petugas Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Udara (KP3U) menggagalkan upaya penyelundupan 15 batang emas seberat 25 kilogram di Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (25/12). Emas batangan yang ditaksir seharga Rp4,5 miliar itu rencananya akan diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur, via Semarang, Jawa Tengah, dengan pesawat Batavia Air. Sebagian emas itu diselipkan dalam rompi yang dikenakan kurir bernama AJ, 21. Untuk menghindari kecurigaan petugas, AJ melapisi rompi yang ia kenakan dengan jaket. Sebagian emas batangan lainnya dimasukkan dalam tas dorong yang selalu dibawa-bawa AJ. Emas batangan itu diduga lolos melewati dua alat pendeteksi di areal keberangkatan dengan bantuan oknum anggota TNI AU. Saat di toilet ruang tunggu keberangkatan, AJ memindahkan emas-emas itu ke kardus berisi lempok (dodol) durian. AJ bersama Tuk, 55, pemilik emas batangan tersebut, ditangkap sesaat kemudian ketika mereka tengah santai di kantin ruang tunggu keberangkatan. Polisi mengembangkan penyelidikan terhadap kasus itu, termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan seorang anggota TNI Angkatan Udara. 'Mereka (kurir) memang mengenakan jaket milik anggota TNI AU. Namun, penyelidikan tentang dugaan keterlibatan anggota TNI AU itu masih kita kembangkan,' kata Kapolda Kalbar Brigjen Pol Zainal Abidin Ishak kepada wartawan, Senin. Saat dimintai keterangan di KP3U Bandara Supadio, Tuk mengaku emas itu ia beli dari pedagang yang melebur beragam perhiasan menjadi batangan. Dia mengaku baru kali itu membawa emas batangan. AJ dan Tuk bersama barang bukti ditahan di Mapoltabes Pontianak. Melihat modus operasi mereka yang tergolong profesional, polisi yakin Aj dan Tuk pernah melakukan aksi serupa sebelumnya. Menurut Zainal, kedua pelaku melanggar Pasal 24 Jo Pasal 13 ayat (1) Undang Undang No. 5/1984 tentang Perindustrian dan Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 14 dan 15 UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Berdasarkan data Polda Kalbar, sepanjang 2006 terjadi empat kali penyelundupan emas dari daerah tersebut. Kasus lainnya antara lain penyelundupan 25 emas batangan seberat 28 kg yang digagalkan Satreskrim Poltabes Pontianak di depan Hotel Garuda, Jalan Pahlawan Pontianak, 19 Oktober 2006, dengan tersangka Aliong. (AR/Ant/OL-01) |