13 Proyek tambang dilanjutkan
JAKARTA (Bisnis): Pemerintah mengeluarkan Perpu No. 1/2004 untuk mengamendemen UU No. 41/1999 tentang Kehutanan berkaitan soal tambang di hutan lindung, selanjutnya 13 perusahaan tambang diizinkan meneruskan kegiatannya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) itu diputuskan pemerintah dalam Sidang Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, kemarin.
Dalam produk hukum yang baru itu disebutkan amendemen pasal 83 A dari UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, yang kemudian menyatakan bagi perizinan tambang yang telah ditandatangani sebelum UU itu diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perizinan tersebut.
Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti mengatakan dengan dikeluarkannya Perpu No. 1/2004, diharapkan persoalan tumpang tindih areal pertambangan dan hutan lindung bisa teratasi.
"Dengan demikian, iklim investasi bagi industri pertambangan [umum] menjadi lebih menarik bagi para investor internasional," jelasnya kepada pers usai mengikuti Rapat Kabinet Terbatas di Istana Negara kemarin.
Hadir dalam rapat yang dipimpin Presiden Megawati tersebut a.l. Menteri Kehutanan M. Prakosa, Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra, dan Sekretaris Negara Bambang Kesowo.
Dorodjatun mengungkapkan sebelum UU No. 41/1999, paling tidak ada 150 perusahaan pertambangan lokal dan internasional yang terhambat kegiatannya. Kini ada 124 perusahaan pertambangan yang bertahan, dengan 68 perusahaan yang minimal telah melakukan eksplorasi.
"Sementara selebihnya sedang melakukan penelitian umum untuk melakukan eksplorasi awal."
Dorodjatun menjelaskan ada 13 kontrak karya (KK) dari 22 KK diajukan, akan diprioritaskan pemerintah untuk diberikan izin pengelolaan tambang karena telah memiliki cadangan yang jelas dan memenuhi syarat secara ekonomi. Sedangkan sembilan KK sisanya tidak diberikan izin untuk melanjutkan aktivitas pertambangan khusus di areal yang terjadi tumpang tindih lahan.
Sedangkan, Deputi Sekretaris Negara Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands, menambahkan nama-nama (13) perusahaan yang akan mendapatkan izin akan ditetapkan dalam Keppres tersendiri. "Keppres akan dikeluarkan dalam waktu yang tidak lama."
Sementara Menhut M. Prakosa membantah anggapan bahwa dirinya bersikap kompromi dalam menyelesaikan kasus tumpang tindih lahan hutan lindung dengan areal pertambangan. Menurut dia, pemerintah perlu mencari penyelesaian yang cepat dan tuntas atas kasus yang terjadi sejak 2002 itu.
"Saya tidak kompromi. Masalahnya, perlu penyelesaian kasus ini secara cepat, mengingat masalah pertambangan tersebut menyangkut perjanjian internasional yang telah ditandatangani antara pemerintah dan investor di masa lalu," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Asosiation (IMA), Paul Louis Coutrier, mengatakan rehabilitasi perizinan bagi 13 perusahaan tambang itu bukanlah hadiah, tapi memang hak mereka untuk mendapatkan kepastian hukum.
sumber: