13 Perusahaan tambang wajib serahkan lahan pengganti
JAKARTA (Bisnis): Menteri Kehutanan M. Prakosa tidak akan memberikan izin operasi kepada 13 perusahaan yang diizinkan menambang di hutan lindung, menyusul terbitnya Keppres No. 41/2004 sebelum perusahaan tersebut menyerahkan lahan pengganti kepada pemerintah seluas areal yang ditambang.
Kewajiban memberikan lahan pengganti untuk selanjutnya dijadikan hutan oleh ke 13 perusahaan itu, menurut dia, dimaksudkan guna mempertahankan luas areal hutan di Tanah Air.
"Jika perusahaan itu tidak memberikan lahan pengganti, izin penambangannya tidak akan kami berikan," kata Prakosa usai melantik 15 pejabat eselon II di lingkungan Dephut, di Jakarta, Rabu.
Dia mengemukakan perusahaan tambang yang memperoleh izin menambang di hutan lindung harus menyerahkan kompensasi berupa lahan pengganti kepada pemerintah sebagai bagian dari sistem pinjam pakai lahan yang diterapkan Departemen Kehutanan untuk menyikapi keluarnya Keppres No. 41/2004.
Jadi, tegas Prakosa, Keppres itu belum sepenuhnya memberikan izin pengoperasian perusahaan di hutan lindung, melainkan masih harus ada aturan lain yang membatasi pelaksanaannya.
Sebagaimana disebutkan dalam Keppres No. 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan yang ditandangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 12 Mei 2004, pemerintah telah menetapkan 13 izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum UU No. 41/1999 tentang Kehutanan diizinkan melanjutkan kegiatannya.
Ke 13 perusahaan itu adalah PT Freeport Indonesia, PT Karimun Granit, PT Inco Tbk , PT Aneka Tambang Tbk (di Maluku Utara), dan PT Natarang Mining, PT Indominco Mandiri, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Interex Sacra Raya, PT Weda Bay Nickel, PT Gag Nickel, PT Sorikmas Mining, dan PT Aneka Tambang (di Sulawesi Tenggara).
Perusahaan-perusahaan itu diizinkan melanjutkan kegiatan operasionalnya di kawasan tersebut hingga Kontrak Karyanya berakhir.
Keppres tersebut menyatakan pelaksanaan usaha ke 13 perusahaan tambang itu berdasarkan izin pinjam pakai yang ketentuannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menhut.
"Salah satu syarat utama dalam ketentuan yang dimaksud dalam butir dua itu adalah adanya kepastian kompensasi lahan pengganti," katanya.
Prakosa menjelaskan kepastian lahan pengganti itu harus ada secara fisik dan sifatnya clear and clean, sehingga tidak ada persoalan dengan masyarakat atau pihak lain di kemudian hari.
"Lahan itu harus berada di lokasi lain dan untuk dijadikan hutan."
Menhut juga mengingatkan bahwa perusahaan yang memperoleh izin penambangan itu tidak secara otomatis memperoleh luas areal seperti yang tercantum dalam Keppres.
"Kok enak sekali, masak ada perusahaan pertambangan yang mendapat puluhan ribu hingga ratusan ribu hektare. Itu sih sama dengan HPH [hak pengusahaan hutan] kayu dapat, tambang dapat," katanya.
Karena itu, dia akan mengatur pemberian izin operasi berdasar luas area deposit dan pelaksanaannya tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap sesuai dengan jadwal pengerjaan penambangannya.
Prakosa juga mengatakan pihaknya siap menerima gugatan dari 13 perusahaan tambang, jika mereka merasa dirugikan dengan persoalan luas area deposit itu. "Silahkan saja kalau mau. Yang jelas mereka itu