13 Perusahaan tambang diajukan ke Presiden
JAKARTA (Bisnis): 13 Nama perusahaan tambang yang diizinkan melanjutkan proyeknya di hutan lindung menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2004 disebut-sebut sudah diajukan ke Presiden. Sementara, nama-nama ke-13 perusahaan itu tetap sama seperti laporan Menko Perekonomian kepada Presiden pada November 2003. Sumber Bisnis menuturkan 13 nama perusahaan tambang yang akan diizinkan melanjutkan kegiatannya di hutan lindung sebelum UU No. 41/1999 diterbitkan, masih tetap sama. "Tidak ada perubahan atas nama-nama 13 perusahaan tambang yang diusulkan untuk masuk dalam Keppres," tuturnya kepada Bisnis, kemarin. Ke-13 perusahaan tambang itu adalah adalah PT Freeport Indonesia, Karimun Granit, Inco, Indominco Mandiri, Antam (Buli-Mahit), PT Natarang Mining, Nusa Halmahera Minerals, Pelsart Tambang Kencana, Interex Sacra Raya, Weda Bay Nickel, Gag Nikel, Sorikmas Mining, dan Antam (Bh Bulu Sultra). Menurut sumber tadi, dari hasil keputusan rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang disepakati proses penyelesaian masalah tumpang tindih lahan di hutan lindung sesuai dengan hasil usulan rakortas pada 18 Juli 2003. Dia mengatakan sebelum dikeluarkannya Keppres, maka hasil kesepakatan tersebut, disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Sumber Bisnis lainnya ketika dikonfirmasikan membenarkan bahwa tidak ada perubahan atas nama-nama perusahaan yang diajukan kepada Presiden. "Tidak ada perubahan sama sekali karena nama-namanya masih serupa dengan yang diusulkan dalam rakortas," ujarnya. Menurut dia, dalam rakortas yang berlangsung akhir tahun lalu, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti melaporkan bahwa pemerintah menyetujui 22 nama perusahaan tambang yang sudah mendapatkan izin beroperasi di hutan lindung sebelum UU No. 41/1999 diundangkan. Langsung beroperasi Sumber Bisnis tadi menyatakan dari 22 perusahaan tambang tersebut, 13 dapat langsung beroperasi, dan sisanya berpotensi untuk dilanjutkan. "13 perusahaan tambang ini sudah sudah melalui proses seleksi oleh tim terpadu dan diprioritaskan untuk mendapatkan izin," tuturnya. Sedangkan sembilan sisanya, katanya, akan diupayakan untuk mendapatkan izin juga. Dari 9 perusahaan tambang yang dinilai potensial untuk dilanjutkan kegiatannya adalah PT Newmont Nusa Tenggara, Sungai Kencana, Irja Eastern Mining, Kalimantan Surya Kencana, Nabire Bakti Mining, Dairi Prima Mineral, Newmont Horas Nauli, Maruwai Coal, dan Sumbawa Timur Mining. Di tempat berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menuturkan dari departemen teknis sudah menyeleksi 22 perusahaan tambang yang terganjal UU No. 41/1999. "Yang pasti, kriteria dari perusahaan yang didahulukan untuk segera beroperasi adalah perusahaan telah melakukan kegiatan eksplorasi, perusahaan telah menentukan lokasi cadangan sumber daya mineral atau batu bara yang ekonomis dan areal fasilitas pertambangan yang dituangkan dalam peta lokasi wilayah kerja pertambangan, jumlah investasi yang ditanamkan" tuturnya baru-baru ini. Selain itu, tuturnya, diketahui memberikan manfaat dan kontribusi kepada pengembangan daerah dan masyarakat, dan mendapatkan surat dukungan dari pemerintah daerah. Dari dokumen yang diperoleh Bisnis berkaitan dengan surat dukungan dari pemerintah daerah, diketahui bahwa 13 perusahaan yang diprioritaskan melanjutkan kegiatan pertambangan mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah baik gubernur maupun bupati setempat. (dle) |