1.000 Perda Ganggu Investasi

1.000 Perda Ganggu Investasi

Jakarta, BPost Jumat, 24 Maret 2006 01:15:09

"Semua data ini ada di Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) yang mengusulkan pencabutan 1.000 perda ini ke Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi.

Hal itu diungkapkan Sofjan di sela acara Konferensi Penguatan Manajemen dan Promosi Investasi Daerah di Era Desentralisasi dengan Mengacu Pengalaman Eropa yang berlangsung di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/3).

Menurut Sofjan, 1.000 perda ini ada di seluruh Indonesia khususnya daerah-daerah yang jauh dari pusat dan cenderung miskin. Ini terjadi karena minimnya kontrol pemerintah.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufiq Effendi mengatakan, saat ini ada sekitar 4.000 perda yang tidak mendukung iklim investasi di tanah air.

Maka itu, lanjut Sofjan, pemerintah daerah (pemda) sudah saatnya mengimplementasikan perda yang lebih sederhana dan transaparan.

"Tidak ada investasi yang mau masuk, jika pemda tidak sama dukungannya dengan pemerintah pusat," ujarnya.

Pemda dituding seringkali menyulitkan investasi dengan banyaknya gangguan iklim usaha. Baik dari sisi pengadaan izin maupun investasi dan perda yang menghambat investasi.

Ada juga tekanan dari pemda ke investor untuk mendapatkan pembagian hasil lebih banyak yang pada ujungnya merusak iklim investasi.

"Sebenarnya perusahaan juga telah memberikan bagian ke daerah tapi dibagikan ke seluruh daerah, sehingga daerah yang dekat merasa tidak adil," tutur Sofjan.

Seharusnya, tandas Sofjan, perusahaan dan pemerintah memprioritaskan daerah di sekitar perusahaan. Pemerintah pusat juga harus lebih proaktif mengurangi potensi-potensi permasalahan.

Sofjan mengatakan, sulitnya pengurusan investasi dengan pemda juga dicerminkan dengan maraknya penggunaan calo oleh investor.

"Pengusaha cenderung pakai calo untuk urusan dengan pemda, karena belum apa-apa sudah diganggu karena mereka pikir orang berinvestasi uangnya banyak lalu diperas," katanya. dtc

Hingga saat ini masih ada 1.000 lebih peraturan daerah (perda) yang mengganggu iklim investasi. Perda yang tidak kondusif ini, telah menyulitkan investor asing yang masuk ke daerah.

sumber: