Pengumuman Rekonsiliasi IUP
PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP
-
Daftar IUP yang diumumkan adalah IUP yang dikategorikan clear and clean yaitu memenuhi syarat sesuai PP 23 Tahun 2010 serta Surat Edaran Menteri ESDM No 03.E/31/DJB/2009, antara lain:
-
Wilayahnya tidak tumpang tindih;
-
Diterbitkan sebelum 1 Mei 2010;
-
dan lain-lain.
-
Bagi IUP yang belum diumumkan (dikategorikan non clear and clean), masih memerlukan kelengkapan persyaratan dari pemberi izin untuk diproses verifikasi lebih lanjut.
-
Bagi perusahaan pemegang IUP yang belum diumumkan (dikategorikan non clear and clean), tanggapan dilakukan dengan cara tertulis dan dikirimkan ke pemberi izin sesuai kewenangannya (Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota) dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, alamat Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 10 Jakarta Selatan;
-
Dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini dan penyelesaian tindak lanjutnya seperti tersebut pada butir (3) akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 30 Juni 2011
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,
Thamrin Sihite
Untuk mengunduh file hasil verifikasi IUP clear and clean klik link dibawah ini :