Pengumuman Rekonsiliasi IUP

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP

PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP

 

 

  1. Daftar IUP yang diumumkan adalah IUP yang dikategorikan clear and clean  yaitu memenuhi syarat sesuai PP 23 Tahun 2010 serta Surat Edaran Menteri ESDM No 03.E/31/DJB/2009, antara lain:
    • Wilayahnya tidak tumpang tindih;

    • Diterbitkan sebelum 1 Mei 2010;

    • dan lain-lain.
  2. Bagi IUP yang belum diumumkan (dikategorikan non clear and clean), masih memerlukan kelengkapan persyaratan dari pemberi izin untuk diproses verifikasi lebih lanjut. 
  3. Bagi perusahaan pemegang IUP yang belum diumumkan (dikategorikan non clear and clean), tanggapan dilakukan dengan cara tertulis dan dikirimkan ke pemberi izin sesuai kewenangannya (Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota) dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, alamat Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 10 Jakarta Selatan;
  4. Dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini dan penyelesaian tindak lanjutnya seperti tersebut pada butir (3) akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

         Jakarta, 30 Juni 2011

         Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,                

                                                                                   

                                                                                  Thamrin Sihite

 

 

 

 

 

Untuk mengunduh file hasil verifikasi IUP clear and clean klik link dibawah ini :

 

sumber: