Focus Group Discussion Penyederhanaan Regulasi dan Perizinan Subsektor Minerba dan Kinerja Ditjen Minerba Tahun 2019



JAKARTA (19/12) - Di penghujung tahun 2019, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan Focus Group Discussion Penyederhanaan Regulasi dan Perizinan Subsektor Minerba dan Kinerba Ditjen Minerba Tahun 2019. Acara dihadiri oleh lebih dari 200 peserta yang terdiri atas BUMN, Asosiasi, dan Perusahaan Mineral dan Batubara. Acara dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono dan didampingi oleh Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Heri Nurzaman.

Membuka paparannya, Bambang menjelaskan capaian yang dicapai oleh Ditjen Minerba. Bambang menjelaskan bahwa capaian yang digapai Ditjen Minerba tahun ini tidak dapat dipisahkan dari andil seluruh perusahaan yang bergerak pada subsektor pertambangan mineral dan batubara. Tak lupa, Bambang menyampaikan bahwa semangat Ditjen Minerba adalah untuk mempermudah para pengusaha dalam melaksanakan kegiatan pertambangan. "Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan capaian yang sebenarnya ini adalah andil dari Bapak dan Ibu sekalian. Kita terus melakukan perbaikan pelayanan, spirit kita utamanya adalah mempercepat dan mempermudah. Kita akan terus evaluasi jika ada yang tidak kita perlukan bisa kita hapus. Oleh karena itu, sebenarnya kegiatan kali ini lebih pada diskusi dan sharing dari Bapak dan Ibu sekalian silahkan sampaikan disini," jelas Bambang.

Selanjutnya, Bambang menjelaskan bahwa capaian PNBP subsektor minerba sudah sampai pada 97.13% atau sebesar 42.03 triliun dari target awal sebesar 43.27 triliun. "Untuk PNBP kami sudah mencapai pada capaian sebesar 97.13%, kami berharap pada sepuluh hari terakhir di tahun 2019 ini capaian sudah mencapai 100%," harapnya. Per 19 Desember 2019, dana pengembangan masyarakat sudah menyentuh 2.3 triliun atau sudah mencapai 113.86 persen dari target. Selanjutnya untuk smelter erdapat 47 smelter yang sedang dibangun. Terkait produksi, hingga saat ini produksi batubara sudah mencapai 546,19 juta ton atau sudah mencapai 111.53% dari target, timah 63.908,66 ton (91.30%), nikel 1.511.236,24 ton (175.73%), nikel matte 58.467,03 ton (74.96%), emas 88.17 ton (73.48%), perak 395.31 ton (136.31%), dan katoda tembaga 148.894,73 ton (51.17%). "Untuk PPM sudah melampaui target kedepannya akan ditentukan persentase minimun terhadap PPM. Terkait produksi batubara walaupun harganya menurun namun produksi tetap baik hingga melampaui target, nikel juga melebihi target. Untuk nikel matte yang diproduksi oleh PT Vale Indonesia semoga dalam 10 hari kedepan dapat melampaui target. Untuk emas memang sampai saat ini belum mencapai target, dan perak biasanya mengikuti tren dari emas namun ternyata sudah melampaui target. Katoda tembaga ini khusus PT Freeport Indonesia yang melakukan produksi mungkin sebelumnya ada kendala maka sampai saat ini belum mencapai target, sepertinya dalam 10 hari kedepan pun sulit untuk mencapai target 100%," jelas Bambang.

Terkait aspek teknik dan lingkungan, target reklamasi baru seluas 4.178,18 hektar atay 59,69% dari target. Sedangkan untuk kecelakaan sebesar 0.03 frequency rate dan 0.62 severity rate. "Ini tolong diperhatikan betul oleh seluruh Bapak Ibu disini, kami mengharapkan bahwasannya reklamasi dan pascatambang harus menjadi prioritas utama. Begitu pula dengan kecelakaan tambang, target kita harus zero accident mohon diperhatikan itu," tegas Bambang.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Ditjen Minerba akan meingkatkan pelayanan bagi pengusaha, Bambang menjelaskan bahwa Ditjen Minerba terus mengembangkan aplikasi-aplikasi yang mempermudah para pengusaha. Di sisi lain, kemudahan bagi pengusaha tersebut selaras dengan peningkatan pengawasan terhadap pengusaha melalui aplikasi online seperti Minerba Online Monitoring System (MOMS), Modul Verifikasi Penjualan (MVP), ePNBP, dan aplikasi lainnya. "Perusahaan Saudara utamanya wajib memenuhi segala ketentuan dan melaksanakan kewajiban-kewajiban sehingga masuk ke dalam database MODI dan ePNBP. Jika perusahaan Saudara tidak terdaftar dalam MODI, maka Saudara tidak akan dapat menggunakan aplikasi MOMS maupun MVP yang berakibat perusahaan Saudara tidak dapat melakukan produksi," jelas Bambang.

Terkait penyederhanaan regulasi, Ditjen Minerba akan kembali melakukan penyederhanaan regulasi yang utamanya untuk mempermudah para pelaku usaha pertambangan. Informasi yang didapat oleh redaksi, terdapat enam poin terkait penyederhanaan regulasi dan penghapusan serta penataan perizinan antara lain:
  1. penyederhanaan perizinan dalam proses perubahan RKAB
  2. penghapusan persetujuan penambahan kerjasama IUP OP khusus pengangkutan dan/atau penjualan
  3. penyesuaian kewajiban pelpaoran manual menjadi online bagi pemegang IUO OP khusus Pengangkutan dan/atau Penjualan
  4. penghapusan pemberian rekomendasi dalam penjualan lumpur anoda ke luar negeri
  5. penghapusan persyaratan administrasi persetujuan dan salinan dokumen izin lingkungan dalam penerbitan IUP OP khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian
  6. penghapusan persetujuan perubahan direksi/komisaris

Kedepannya, Ditjen Minerba akan mengusulkan dua rancangan peraturan menteri, satu perubahan peraturan menteri, dan satu keputusan menteri sebagai upaya penyederhanaan.

Menutup penjelasannya, Bambang berpesan bahwa Presiden sedang akan melaksanakan prioritas hilirisasi, utamanya komoditas batubara. Bambang menegaskan bahwasannya bagi perusahaan batubara untuk mulai menyusun program hilirisasi khususnya perusahaan pemegang PKP2B.

sumber: MAP-HumasMinerba